Langsung ke konten utama

Wajibnya Membayar Zakat Fitrah




Dalam Hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, ia berkata,

’’Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) Zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri. ” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503).

Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah No: 1480).

Menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah), zakat fitrah boleh diberikan kepada salah satu dari delapan golongan. Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan zakat fitrah diberikan kepada seorang dari salah satu golongan delapan ashnaf. Sedangkan, menurut menurut Mazhab Syafi’iyah wajib diberikan kepada delapan golongan mustahiqqin (yang berhak menerima zakat), atau kepada yang ada.

Mazhab Hanafiyah berpendapat zakat fitrah wajib dikeluarkan dari empat bahan pokok yakni; gandum, gandum syair, kurma, dan anggur kering/kismis. Mazhab ini menyatakan boleh diberikan berupa harganya.

Menurut jumhur, zakat fitrah harus dikeluarkan dari makanan pokok yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa bahan untuk zakat fitrah adalah gandum/syair/salat (sejenis syair), jagung, dakhon (jenis gandum /juwawut), kurma, kismis, atau keju.

Sedangkan, Menurut Syafi’iyah, bahan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat yaitu bahan pokok setempat. Menurut Mazhab Hambali, wajib mengeluarkan gandum bur, gandum syair, kurma, kismis, dan keju. Kalau tidak ada cukup mengeluarkan bahan pokok dalam bentuk biji-bijian dan buah-buahan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dayah Mudi Mesra Samalanga Kab.Bireun NAD

MUDI MESRA Adalah sebuah pesantren atau dalam istilah orang aceh disebut dengan Dayah, yang terletak didesa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.. Dayah ini telah berdiri sejak zaman  Sultan Iskandar Muda    dayah ini terus berkembang dan saat ini menjadi dayah terbesar di Aceh. Saat ini dayah MUDI Mesra berada di bawah pimpinan Syekh Hasanul Basri HG ( Abu MUDI) dengan jumlah santri lebih kurang 6000 orang. 1 . IDENTITAS DAYAH MUDI MESRA a. Sejarah Berdirinya Pesantren MUDI Mesra.Lembaga Pendidikan Islam Ma`hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya berlokasi di desa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tepatnya di sebelah barat kota industri Lhokseumawe kira-kira 100 km. (Note: pintu gerbang komplek putra) D ayah ini telah didirikan seiring dengan pembangunan Mesjid Raya pada masa Sultan Iskandar Muda. Pimpinan dayah yang pertama d...

Point Blank Offline Download Full version Free

Download Point Blank Offline Terbaru 2014 Gratis Dan Cara Install Lengkap Cara Bermain Pointblank Tanpa internet Hello Gamers,  wah udah lama gak ngeshare, maklum tugas kuliah numpuk,hehe. Kalian pasti pernah main Game  Point Blank  Bukan ? Pastinya lah jika kalian kehabisan kuota atau kehabisan uang pasti gak bisa main  PB . Tenang aja gan dengan game  Point Blank Offline  ini kalian gak usah make internet gan. Dan juga bisa Berlatih Bermain  PointBlank  Dirumah. Screen Shoot Point Blank Offline 2014 : Alat Dan Bahan : 1. Bahan2 PB offline khusus win 32 bit 2. Bahan2 PB offline khusus win 64 bit Fitur Fitur Dari Point Blank Offline 2014 Inventory Full + Weapon + Charachter + Item Title Bisa diambil semua Pangkat Bisa diedit sendiri mulai dari Traine sampai GMPB Commander Fixed 90% Bug di weapon . Dan lain lain System Requirements OS : Windows XP / Seven 7 / 8 Ram : 1Gb R...

Hukum Bersentuhan Lai-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram

Pertanyaan: Azzin El-azzruel Assalamu'alaikum.. Saya ingin bertanya, yang saya tau laki-laki dan perempuan yang bukan Mahrem itu haram bersentuhan kulit, sama seperti sentuhan pada saat jabat tangan, Jadi bagaimana hukum jabat tangan pada saat Hari raya?  Apakah wajib memberi sapu tangan untuk penghalang kita? atau ada sebut Ruksah hukum dalam masalah ini, Mohon pencerahannya guru2 sekalian Terimakasih  Jawab:  HUKUM BERSENTUHAN DENGAN YANG BUKAN MAHRAM BAGINYA. Islam memberikan batasan - batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita. Alloh SWT memberikan hukum- hukum tersebut adalah guna memberikan kemaslahatan kepada umat manusia, agarmanusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya, dapat terhindar dari perbuatan zinah. karena, sebagaimana yang telah kita ketahui, perbuatan zinah antara laki-laki dan wanita dapat terjadi karena adanya hubungan dan komunikasi antara mereka tanpa adanya sekat-sekat hukum didalamnya. Alloh SWT t...