Langsung ke konten utama

Penjelasan tidak bolehnya membaca BASMALAH pada surat AT-TAUBAH


  Surat "At-taubah" memiliki nama lain yaitu surat "Baraah" yang berarti berlepas diri yang di sini maksudnya pernyataan pemutusan perhubungan, disebabkan kebanyakan pokok pembicaraannya tentang pernyataan pemutusan perjanjian damai dengan kaum musyrikin.Surat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad s.a.w. kembali dari peperangan Tabuk yang terjadi pada tahun 9 H. Pengumuman ini disampaikan oleh Saidina ‘Ali r.a. pada musim haji tahun itu juga.

Terdapat satu keistimewaan yang membedakan surat ini dengan surat yang lainnya. Permulaan surat ini tidak terdapat bacaan basmalah, karena surat ini adalah pernyataan perang dengan arti bahwa segenap kaum muslimin dikerahkan untuk memerangi seluruh kaum musyrikin, sedangkan basmalah bernafaskan perdamaian dan cinta kasih Allah.

Para Ulama masih berselisih mengenai hal ihwal larangan tersebut. Syeikh al-Ramli mengatakan makruh membaca Basmalah di awal surah al-Taubah dan sunat di pertengahannya. Imam Ibnu Hajar, Syeikh al-Khatib dan Imam al-Syatibi mengatakan haram membaca Basmalah di permulaan surah al-Taubah dan makruh di pertengahan.

Ada beberapa pendapat terkait tidak terdapatnya BASMALAH 
dipermulaan  Surat BARAA-AH/TAUBAH :

1. Basmalah mengandung makna kasih saying dan kedamaian sedang surat baraa-ah diturunkan sebagai surat untuk perintah m...engangkat pedang (perang) yang tidak ada ketentraman didalamnya, ini adalah pendapat alMarwy ra. Dan Sufyan Bin ‘uya’inah.

2. Sudah menjadi kebiasaan dilingkungan orang-orang arab dimasa kaum jahiliyah bila telah terjadi kesepakan perjanjian diantara mereka kemudian kesepakatan tersebut mereka rusak maka surat perusakannya tidak diawali dengan tulisan basmalah, seperti halnya turunnya surat baraa-ah (at-taubah) sebagai perusak perjanjian genjatan senjata antara nabi Muhammad dan orang-orang musrik maka nabi pun mengutus sahabat Ali bin abi thalib untuk membacakan surat baraa-ah dengan tanpa basmalah sebagai bentuk menjalankan kebiasaan mereka dalam merusak perjanjian.

3. Terjadi perbedaan dikalangan para shahabat yang menyatakan antara surat baraa-ah dan surat al-anfaal (surat sebelum baraa-ah dalam penulisan sekarang), diantara mereka ada yang beranggapan keduanya satu surat ada lagi yang beranggapan keduanya dua surat karena para shahabat tidak memberikan celah antara surat baraa-ah dan surat al-anfaal berdasarkan pendapat yang menyatakan keduanya dua surat, dan tidak menuliskan basmalah berdasarkan pendapat keduanya satu surat, para shahabat rela menerima jalan tengah ini, pendapat mereka merasa terlindungi dan argumentasinya ditetapkan dalam mushaf.

4. Terjadi penaskhan (penghapusan) diawal surat baraa-ah sehingga basmalanya pun ikut terhapus bersamanya, ini pendapat Ibn Wahb, Ibn Qaasim, Ibn ‘Abd alhakiim dari sahabat Malik ra seperti yang telah dinuqil oleh imam Qurthuuby.

5. Dari Ibn ‘Ajlaan dan sa’id Bin Jubair surat baraah membandingi surat baqarah menurut alQurthuuby pendapat yang shahih “sesungguhnya basmalah tidak tertulis disurat ini karena malaikat jibril memang tidak menyertakannya saat penurunan surat baraah” Dikatakan oleh alQusyairy

  "Menurut Imam ROMLI hukum membaca BASMALAH pada awal surat baraooah adalah MAKRUH sedang menurut Imam Ibnu Hajar membaca basmalah diawal surat hukumnya haram, sedang di tengah surat hukumnya makruh..(Hawasyi Assyarwaani wa al ‘ubaady II36)

Untuk menggantikan bacaan basmalah pada awal surat ini, biasanya beberapa mushof menyertakan bacaan ta’awudz yang khusus untuk mengawali surat ini. Bacaan Ta’awudz tersebut adalah sebagai berikut :

A’uudzubillaahi minannaari wa minsyarril kuffaar wa min ghodlobil jabbaar. Al ‘izzatulillahi wa lirosuulihii wa lilmu’miniin

Kalau baca ta'awwudz mengawali pembacaan suroh tersebut maka diperbolehkan, sedang kalau baca BASMALAH itu  terjadi perbedaan pendapat diantara Ulama tentang hukum membaca BASMALAH pada awal surat "BAROO-AH" (surat attaubah)

Syukron,.
Jazakumuallahu bilkhairi..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dayah Mudi Mesra Samalanga Kab.Bireun NAD

MUDI MESRA Adalah sebuah pesantren atau dalam istilah orang aceh disebut dengan Dayah, yang terletak didesa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.. Dayah ini telah berdiri sejak zaman  Sultan Iskandar Muda    dayah ini terus berkembang dan saat ini menjadi dayah terbesar di Aceh. Saat ini dayah MUDI Mesra berada di bawah pimpinan Syekh Hasanul Basri HG ( Abu MUDI) dengan jumlah santri lebih kurang 6000 orang. 1 . IDENTITAS DAYAH MUDI MESRA a. Sejarah Berdirinya Pesantren MUDI Mesra.Lembaga Pendidikan Islam Ma`hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya berlokasi di desa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tepatnya di sebelah barat kota industri Lhokseumawe kira-kira 100 km. (Note: pintu gerbang komplek putra) D ayah ini telah didirikan seiring dengan pembangunan Mesjid Raya pada masa Sultan Iskandar Muda. Pimpinan dayah yang pertama d...

Point Blank Offline Download Full version Free

Download Point Blank Offline Terbaru 2014 Gratis Dan Cara Install Lengkap Cara Bermain Pointblank Tanpa internet Hello Gamers,  wah udah lama gak ngeshare, maklum tugas kuliah numpuk,hehe. Kalian pasti pernah main Game  Point Blank  Bukan ? Pastinya lah jika kalian kehabisan kuota atau kehabisan uang pasti gak bisa main  PB . Tenang aja gan dengan game  Point Blank Offline  ini kalian gak usah make internet gan. Dan juga bisa Berlatih Bermain  PointBlank  Dirumah. Screen Shoot Point Blank Offline 2014 : Alat Dan Bahan : 1. Bahan2 PB offline khusus win 32 bit 2. Bahan2 PB offline khusus win 64 bit Fitur Fitur Dari Point Blank Offline 2014 Inventory Full + Weapon + Charachter + Item Title Bisa diambil semua Pangkat Bisa diedit sendiri mulai dari Traine sampai GMPB Commander Fixed 90% Bug di weapon . Dan lain lain System Requirements OS : Windows XP / Seven 7 / 8 Ram : 1Gb R...

Hukum Bersentuhan Lai-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram

Pertanyaan: Azzin El-azzruel Assalamu'alaikum.. Saya ingin bertanya, yang saya tau laki-laki dan perempuan yang bukan Mahrem itu haram bersentuhan kulit, sama seperti sentuhan pada saat jabat tangan, Jadi bagaimana hukum jabat tangan pada saat Hari raya?  Apakah wajib memberi sapu tangan untuk penghalang kita? atau ada sebut Ruksah hukum dalam masalah ini, Mohon pencerahannya guru2 sekalian Terimakasih  Jawab:  HUKUM BERSENTUHAN DENGAN YANG BUKAN MAHRAM BAGINYA. Islam memberikan batasan - batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita. Alloh SWT memberikan hukum- hukum tersebut adalah guna memberikan kemaslahatan kepada umat manusia, agarmanusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya, dapat terhindar dari perbuatan zinah. karena, sebagaimana yang telah kita ketahui, perbuatan zinah antara laki-laki dan wanita dapat terjadi karena adanya hubungan dan komunikasi antara mereka tanpa adanya sekat-sekat hukum didalamnya. Alloh SWT t...