Pertanyaan: Azzin El-azzruel Assalamu'alaikum.. Saya ingin bertanya, yang saya tau laki-laki dan perempuan yang bukan Mahrem itu haram bersentuhan kulit, sama seperti sentuhan pada saat jabat tangan, Jadi bagaimana hukum jabat tangan pada saat Hari raya? Apakah wajib memberi sapu tangan untuk penghalang kita? atau ada sebut Ruksah hukum dalam masalah ini, Mohon pencerahannya guru2 sekalian Terimakasih Jawab: HUKUM BERSENTUHAN DENGAN YANG BUKAN MAHRAM BAGINYA. Islam memberikan batasan - batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita. Alloh SWT memberikan hukum- hukum tersebut adalah guna memberikan kemaslahatan kepada umat manusia, agarmanusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya, dapat terhindar dari perbuatan zinah. karena, sebagaimana yang telah kita ketahui, perbuatan zinah antara laki-laki dan wanita dapat terjadi karena adanya hubungan dan komunikasi antara mereka tanpa adanya sekat-sekat hukum didalamnya. Alloh SWT t...
Komentar