Langsung ke konten utama

Memahami Larangan Ulama terdahulu tentang Mempelajari Ilmu Kalam

Bagaimana kita memahami larangan dari sebagian ulama terdahulu untuk mempelajari ilmu kalam dan peringatan mereka?

Nash-nash yang di bawakan oleh sebagian kalangan dalam mencela orang-orang yang mendalami ilmu ini (ilmu kalam) - dan mereka menisbahkannya kepada sebagian ulama salaf – tidak terlepas dari beberapa kemungkinan:
  • Para ulama salaf melarang pembahasan tentang ilmu aqidah secara mutlak baik yang shahih maupun yang batil. Kemungkinan ini adalah kemungkinan yang tertolak karena dari dalil-dalil syar`iyah bisa di ketahui bahwa mempelajari ilmu ini adalah wajib. Kemungkinan ini bukanlah maksud mereka dari ucapan-ucapan yang di riwayatkan dari ulama salaf.
  • Kemungkinan larangan tersebut di tujukan terhadap mubtadi` dan orang yang melenceng dari jalan Ahlus sunah dan aqidah yang benar. Ini adalah larangan yang benar. Salah satu hal yang wajib bagi manusia adalah menjauhi jalan yang bathil. Hanya atas kemungkinan inilah, para ulama dan umat Islam menempatkan larangan dan peringatan dari ulama salaf (terhadap ilmu kalam tersebut).
  • Adakala di katakan bahwa larangan ini di tujukan secara mutlak kepada setiap orang yang mendalaminya baik berasal dari ahlul haq ataupun dari ahlul bathil. Ini tentu hal yang batil secara pasti, dan tidak akan di terima kecuali hanya oleh orang-orang yang hatinya telah tertutup
Ketahuilah, bahwa kaum hasyawiyah mujassimah (baca; salafi/wahabi) dan dan orang-orang yang mendakwakan dirinya sebagai golongan pengikut salaf shalih secara khusus pada zaman ini, - padahal para ulama salaf terlepas dari mereka - mereka sungguh telah berlebihan dalam melarang mendalami ilmu kalam, tidak ada lain sebab yang mendorong mereka bersikap demikian kecuali karena orang yang mendalami ilmu kalam dan memahami ushul-ushulnya serta memahami yang haq dalam ilmu kalam, maka baginya akan terbuka baginya secara sempurna bahwa mazhab mereka (salafi/wahabi) adalah mazhab yang batil, yakni mazhab mujassimah yang menyatakan adanya batasan, arah, tempat, gerak, dan sifat hawadits bagi Allah ta`ala dan hal-hal yang rusak lainnya.

Maka dapatlah kita ketahui bahwa pelarangan mereka yang mendakwakan dirinya sebagai pengikut salaf dari mendalami ilmu yang mulia ini hanyalah untuk bertujuan untuk menjaga mazhab mereka supaya tidak terbuka aibnya di hadapan umat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dayah Mudi Mesra Samalanga Kab.Bireun NAD

MUDI MESRA Adalah sebuah pesantren atau dalam istilah orang aceh disebut dengan Dayah, yang terletak didesa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.. Dayah ini telah berdiri sejak zaman  Sultan Iskandar Muda    dayah ini terus berkembang dan saat ini menjadi dayah terbesar di Aceh. Saat ini dayah MUDI Mesra berada di bawah pimpinan Syekh Hasanul Basri HG ( Abu MUDI) dengan jumlah santri lebih kurang 6000 orang. 1 . IDENTITAS DAYAH MUDI MESRA a. Sejarah Berdirinya Pesantren MUDI Mesra.Lembaga Pendidikan Islam Ma`hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya berlokasi di desa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tepatnya di sebelah barat kota industri Lhokseumawe kira-kira 100 km. (Note: pintu gerbang komplek putra) D ayah ini telah didirikan seiring dengan pembangunan Mesjid Raya pada masa Sultan Iskandar Muda. Pimpinan dayah yang pertama d...

Hukum Main atau Menonton Sepak Bola dalam Islam

Ayo coba cari tahu dengan membaca artikel ini tentang bagaimana sih sebenarnya Main atau Nonton Bola dalam perspektif Agama Islam. boleh atau tidak sebenarnya, jangan sampai kita tidak tahu menahu kalau setiap sesuatunya, diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya paling tidak ada sebuah alasan tersendiri disana dalam islam, berikut penjelasan dari Syaikh Abuya Muda Waly Al Khalidy. Main bola itu kalau dengan tidak meninggalkan sembahyang dan tidak terbuka aurat dan bukan untuk mencari uang dan bukan untuk bertanding yang membawa kerusakan dan tidak pula merusakkan marwah maka kalau seperti yang telah tersebut itu hukumnya adalah harus (boleh) tetapi kalau ada salah satu yang tersebut di atas itu maka hukumnya haram. Nashnya dalam kitab Syarqawi juzuk 2 nomor 424 : قوله وبندق) اى يرمى به إلى حفرة ونحوها به والمراد ما يؤكل ويلعب به فى العيد . أما بندق الرصاص والطين فتصح المسابقة عليه ولو بعوض خلافا للمصنف كما سيأتى لأن له نكاية فى الحرب أشد من السهام (قوله وعوم) اى...

Dayah tertua di KOTA LANGSA

Dayah Darul Huda didirikan oleh ulama yang dikenal dengan sebutan Abi Sungai Paoh, dengan nama lengkap Tgk H Usman Basyah (alm) pada tahun 1962 di Gampong Sungai Paoh Kota Langsa. Abi Sungai Paoh lahir di Geudong, Aceh Utara, tahun 1936.  Abi Sungai Paoh meninggal dunia pada tahun 2004, dan mewariskan Dayah Darul Huda pada putranya Tgk H Syeh Muhajir Usman S Ag LLM, anak ke lima dari sembilan bersaudara. Selama 52 tahun berdiri, dayah tersebut telah melahirkan sedikitnya 2.000 lebih alumni dari berbagai pelosok daerah di Aceh dan luar daerah Serambi Mekkah ini. Tgk H Syeh Muhajir Usman yang lahir pada 15 Maret 1975 itu akrap dipanggil Tgk Syeh. Di bawah pimpinan Tgk Syeh, dayah tersebut telah berkembang dengan pesat. Saat ini santri di Dayah Darul Huda ini mencapai 400 orang lebih dengan pengajar tetap 35 orang, serta guru tidak tetap 23 orang. Karir pendidikan Tgk Syeh antara lain, tahun 1981 hingga 1993 pertama kali menjadi santri yang dipimpin ayahandanya (D...