Langsung ke konten utama

Hukum Tahlilan

Salah satu hal yang lazim di kerjakan oleh umat Islam Ahlus sunnah di Indonesia adalah melakukan tahlilan dalam beberapa hari setelah kematian dan juga di sertai dengan menyediakan makanan sebagai shadaqah. Namun belakangan ini muncul kalangan yang dengan cepat dan mudahnya memvonis amalan kaum muslimin tersebut sebagai amalan bid`ah dan sesat dengan membawakan argument-argument yang sering kali mempengaruhi kalangan awam. Atas dasar itu.

maka kami mencoba menerangkan sedikit landasan hukum tahlilan
yang telah di amalkan oleh para ulama semenjak dahulu.

Tahlilan adalah berasal dari kata tahlil yang artinya membaca laailaha illaha. Tahlilan dalam uruf nusantara di maksudkan kepada pembacaan kalimat laailaha illah, shalawat kepada Nabi SAW, dan beberapa surat pendek terutama surat al-ikhash yang kemudian di akhiri dengan doa hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal. Di namakan tahlilan karena pembacaan laailaha illallah yang dominan. Selain juga di namakan dengan shamadiyah karena pembacaan surat al-ikhlash yang juga dominan. Umumnya setelah hari kematian di lakukan tahlilan sampai 7 hari secara beramai-ramai menurut adat di daerah masing-masing. Kadang kala setelah acara tahlilan tuan rumah menyediakan makanan ala kadar menurut kemampuan dan adat daerah masing-masing.

Nah, bagaimanakah hukum tahlilan setelah hari kematian?
Tujuan dari pelaksanaan tahlilan adalah menghadiahkan pahala bacaan bagi mayat. Menghadiahkan pahala al-quran bagi mayat merupakan salah satu hal yang memiliki landasan yang kuat dalam agama.
Menurut Imam al-Syafi’i dalam satu ‘ibarat, pahala bacaan al-Qur`an tidak bermanfaat bagi si mayat. Sementara pada ‘ibarat yang lain, Imam al-Syafi’i berfatwa bahwa disunatkan bagi peziarah kubur untuk membaca al-Qur`an. Rangkaian fatwa ini disepakati sendiri oleh para ashab Imam al-Syafii sebagaimana penejelasan Imam Nawawi dalam kitabnya, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz. V, hal. 311, cet. Dar al-Fikr :
Murid senior Imam al-Syafi’i, al-Za`farany (w. 260 H) berkata :

سألت الشافعى رحمه الله عن قراءة عند القبر فقال لا بأس به

"Saya pernah bertanya kepada Imam al-Syafi’i tentang membaca (al-Qur`an) di samping kubur. Beliau menjawab “tidak mengapa". (Syarh al-Shudur, Imam al-Sayuthi, hal. 311, cet. Dar al-Madani, 1985).

Nah, kedua pendapat Imam al-Syafi’i tersebut harus diperhatikan dengan baik untuk menghindari menyalahkan salah satu pendapat. Karenanya, para ulama memahami perkataan Imam al-Syafi’i yang mengatakan bahwa qiraah tidak bermanfaat bagi mayat hanyalah bila al-Qur`an dibacakan bukan di hadapan mayat atau tidak diiringi oleh doa setelahnya karena bila al-Quran dibacakan di hadapan mayat, Imam al-Syafi’i berpendapat hukumnya sunat sebagaimana penjelasan Imam al-Nawawi sebelumnya. Sedangkan bila qiraah yang diiringi doa setelahnya, para ulama telah ijma’ bahwa doa tersebut bermanfaat bagi si mayat.
Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsir surat an-Najmu ayat 39 :
فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما ومنصوص من الشارع عليهما
Maka adapun masalah doa dan shadaqah maka hal itu ijmak ulama sampai pahalanya dan keduanya telah dinashkan (diterangkan) dari syara`. (lihat Tafsir Ibnu Katsir jilid 4 hal 268 cet. Dar Fikr thn 1997)

Bahkan dengan adanya pembacaan al-Qur`an sebelum berdoa akan menjadikan doa tersebut semakin besar kemungkinan untuk diterima.
Sedangkan Imam mujtahid lainnya (Imam al-Hanafi, al-Maliki dan al-Hanbali) berpendapat bahwa pahala bacaan al-Qur`an sampai pahalanya dan bermanfaat kepada si mayat. Pendapat ini diikuti pula oleh ulama madzhab al-Syafi’i seperti Imam al-Subki. (lihat Hasyiyah I`anat al-Thalibin, Juz. III, hal. 221, cet. al-Haramain).

Dari uraian tersebut dapatlah dipahami bahwa hukum melakukan tahlilan adalah :
  1. Apabila dibacakan di hadapan mayat atau diiringi dengan doa setelahnya, maka para ulama termasuk Imam al-Syafi’i dan Imam madzhab lain sepakat bahwa pahalanya bisa sampai kepada si mayat.
  2. Apabila bukan di hadapan mayat atau tidak diiringi dengan doa setelahnya, maka menurut Imam al-Syafi’i tidak sampai pahalanya. Sementara menurut tiga Imam madzhab lainnya bahkan juga sebagian besar ulama Madzhab al-Syafii adalah pahalanya sampai kepada si mayat.

Yang di amalkan oleh masyarakat kita saat ini umumnya adanya doa setelah membaca tahlil dan ayat al-quran, sehingga amalan pembacaan tahlilan setelah hari kematian yang di amalkan oleh masyarakat kita umumnya merupakan amalan yang bermanfaat bagi mayat sesuai dengan ijmak para ulama. Sesuai juga dengan pendapat Imam Syafii sendiri yang telah kami uraikan sebelumnya. Lihat juga penjelasan ulama zaman ini, syeikh Wahbah Zuhaily dan Syeikh Ali Jum'ah.

Sedangkan masalah menyediakan makanan dan berkumpul bersama dalam majelis makanan tersebut bukanlah satu masalah hal yang lazim dengan tahlilan, karena tahlilan bisa terjadi tanpa adanya penyediaan makanan dan penyediaan makanan juga bisa terjadi tanpa adanya tahlilan. Maka uaraian dalil hukum menyediakan makanan di hari kematian akan kami bahas dalam tulisan tersendiri kedepan. Namun untuk kesimpulan jawabannya bisa di baca fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan syeikh Ismail Zain
Sumber:http://www.lintas.me/go/lbm.mudimesra.com/hukum-tahlilan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dayah Mudi Mesra Samalanga Kab.Bireun NAD

MUDI MESRA Adalah sebuah pesantren atau dalam istilah orang aceh disebut dengan Dayah, yang terletak didesa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.. Dayah ini telah berdiri sejak zaman  Sultan Iskandar Muda    dayah ini terus berkembang dan saat ini menjadi dayah terbesar di Aceh. Saat ini dayah MUDI Mesra berada di bawah pimpinan Syekh Hasanul Basri HG ( Abu MUDI) dengan jumlah santri lebih kurang 6000 orang. 1 . IDENTITAS DAYAH MUDI MESRA a. Sejarah Berdirinya Pesantren MUDI Mesra.Lembaga Pendidikan Islam Ma`hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya berlokasi di desa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tepatnya di sebelah barat kota industri Lhokseumawe kira-kira 100 km. (Note: pintu gerbang komplek putra) D ayah ini telah didirikan seiring dengan pembangunan Mesjid Raya pada masa Sultan Iskandar Muda. Pimpinan dayah yang pertama d...

Hukum Main atau Menonton Sepak Bola dalam Islam

Ayo coba cari tahu dengan membaca artikel ini tentang bagaimana sih sebenarnya Main atau Nonton Bola dalam perspektif Agama Islam. boleh atau tidak sebenarnya, jangan sampai kita tidak tahu menahu kalau setiap sesuatunya, diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya paling tidak ada sebuah alasan tersendiri disana dalam islam, berikut penjelasan dari Syaikh Abuya Muda Waly Al Khalidy. Main bola itu kalau dengan tidak meninggalkan sembahyang dan tidak terbuka aurat dan bukan untuk mencari uang dan bukan untuk bertanding yang membawa kerusakan dan tidak pula merusakkan marwah maka kalau seperti yang telah tersebut itu hukumnya adalah harus (boleh) tetapi kalau ada salah satu yang tersebut di atas itu maka hukumnya haram. Nashnya dalam kitab Syarqawi juzuk 2 nomor 424 : قوله وبندق) اى يرمى به إلى حفرة ونحوها به والمراد ما يؤكل ويلعب به فى العيد . أما بندق الرصاص والطين فتصح المسابقة عليه ولو بعوض خلافا للمصنف كما سيأتى لأن له نكاية فى الحرب أشد من السهام (قوله وعوم) اى...

Dayah tertua di KOTA LANGSA

Dayah Darul Huda didirikan oleh ulama yang dikenal dengan sebutan Abi Sungai Paoh, dengan nama lengkap Tgk H Usman Basyah (alm) pada tahun 1962 di Gampong Sungai Paoh Kota Langsa. Abi Sungai Paoh lahir di Geudong, Aceh Utara, tahun 1936.  Abi Sungai Paoh meninggal dunia pada tahun 2004, dan mewariskan Dayah Darul Huda pada putranya Tgk H Syeh Muhajir Usman S Ag LLM, anak ke lima dari sembilan bersaudara. Selama 52 tahun berdiri, dayah tersebut telah melahirkan sedikitnya 2.000 lebih alumni dari berbagai pelosok daerah di Aceh dan luar daerah Serambi Mekkah ini. Tgk H Syeh Muhajir Usman yang lahir pada 15 Maret 1975 itu akrap dipanggil Tgk Syeh. Di bawah pimpinan Tgk Syeh, dayah tersebut telah berkembang dengan pesat. Saat ini santri di Dayah Darul Huda ini mencapai 400 orang lebih dengan pengajar tetap 35 orang, serta guru tidak tetap 23 orang. Karir pendidikan Tgk Syeh antara lain, tahun 1981 hingga 1993 pertama kali menjadi santri yang dipimpin ayahandanya (D...