Langsung ke konten utama

Menagih Janji SBY



Oleh Aryos Nivada

JELANG akhir kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masih menyisakan sejumlah janji yang belum ditunaikan bagi Aceh, terutama dalam kaitannya dengan implementasi MoU Helsinki. Mengingat waktunya yang kurang dari dua bulan lagi, banyak pihak merasa khawatir dan pesimis bahwa “janji politik” yang masih tersisa --berupa sejumlah produk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)-- tidak akan terwujud hingga masa jabatan SBY berakhir pada 20 Oktober mendatang. 

Kita mengharapkan agar janji penuntasan berbagai produk regulasi turunan UUPA itu dapat terwujud sebelum masa pemerintahan SBY berakhir. Dalam pribahasa Aceh sikap Pemerintah Pusat mencerminkan, “Lagee Ureueng Pelheueh Batoek Bak Rinyeuen”. Karena sikap itu membuat janji penuntasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tidak terselesaikan. Sehingga menuai reaksi macam ragam merespons berakhir masa jabatan SBY sebagai presiden. Mulai berdiskusi, menulis, hingga melakukan upaya lobi bertemu dengan dirinya. Untuk menyelesaikan RPP dan Perpres harus dikaji dengan cara pandang pendekatan politik dan pendekatakan manajemen. Tinggal upaya Pemerintah Provinsi Aceh menyusun strategi ke dalam dua pendekatan tersebut.

Jika mempelajari turunan dari UUPA yaitu RPP dan Perpres menerapkan semangat hubungan pemerintah pusat dan daerah dibangun dengan cara memberikan kewenangan yang besar kepada daerah (highly decentralized) atau dikenal dengan nama confederal system. Ataukah hubungan pusat dan daerah berdasarkan sharing antara pusat dan daerah. Sistem, ini disebut sistem federal (federal System). Jika merujuk kepada teori itu, apakah lex specialist lebih mengarah kepada highly decentralized.

Jika kita telusuri rekam jejak sudah 9 tahun perdamaian Aceh dan berakhir masa jabatan SBY baru direalisasikan empat PP terdiri dari PP No.20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh; PP No.58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota; dan PP No.83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), dan PP No.105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. 

Sedangkan Perpres baru dua yang disahkan, yaitu Perpres No.75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh. Dan, Perpres No.11 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri. Sisanya 8 RPP dan 3 Ranperpres belum disahkan oleh pemerintah pusat.

 Terlalu mengada-ada
Wacana seakan-akan dilakukan pembiaran oleh pemerintah pusat terlalu mengada-ada, ternyata penyebab utama bukanlah berasal dari pemerintah pusat saja, tetapi dari kedua belah pihak termasuk Pemerintah Aceh sendiri. Hal ini terungkap dalam satu diskusi publik yang digelar Aceh Institute pada 18 Agustus 2014 lalu, di Banda Aceh, dengan tema: “Pemerintah Zikir dan 9 Tahun MoU Helsinki; Quo Vadis Damai Aceh?”

Mulai dari tidak dilibatkan mantan juru runding GAM dan RI dalam advokasi turunan dari UUPA dan realisasi MoU Helsinki, birokrasi institusi pemerintah pusat yang menghambat, belum seirama pemahaman akan MoU Helsinki dan UUPA antarperangkat pegawai negeri sipil Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh. Begitulah hasil diskusi yang hadir dari berbagai pelaku sejarah, tokoh penting, lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, mahasiswa, pihak asing, kementerian sebagai unsur pemerintah pusat, dan lain-lain.

Hasil diskusi belum sepenuhnya terungkap ke publik terkait faktor penghambat pengesahan RPP dan Perpres. Setelah dilakukan serangkaian pencarian informasi dari berbagai narasumber, ditemukan kendala utama yang tergolong urgent. Dari awal proses tidak dibangun mekanisme sistematis menyelesaikan RPP dan Perpres tersebut. Penjelasannya, dilarang pihak pemerintah pusat mengirimkan perwakilannya yang bukan pengambil kebijakan, keselarasan menafsirkan UUPA berdasarkan ketentuan hukum tata negara, dan lain-lain. 

Publik menilai tim bentukan pemerintah Aceh terlambat merespons, di mana seharusnya dari permulaan setelah disahkan dilakukan komunikasi. Ini malahan terjebak dalam polarisasi kekuasaan dan ekonomi bagi kepentingan kelompok atau pihak tertentu. Sehingga membuat tidak terfokus, bahkan rugi secara waktu yang terbuang dalam memperjuangkan hak orang Aceh melalui turunan UUPA yaitu RPP dan Perpres.

Besar kemungkinan pertimbangan pemerintah pusat tidak memberikan sepenuhnya RPP dan Perpres karena kurang kesiapan dari Pemerintah Aceh secara administratif, fasilitas, anggaran, dan lain-lain. Bilamana dipersiapkan blue print/strategi planning membangun Aceh, ketika direalisasikan RPP dan Perpres, maka itu menjadi bargaining kepada pemerintah pusat. Selain itu dukungan komponen masyarakat sipil harus menyatu dan terkonsolidasi memperjuangkan RPP dan Perpres. 

Faktanya dinilai publik tim Pemerintah Aceh terkesan eksklusif melakukan advokasi atas RPP dan Perpres yang belum dibuat dan disahkan pemerintah pusat. Jika mereka dilibatkan maka Pemerintah Aceh memiliki energi lebih menyuarakan kepentingan bersama, yaitu menyejahterahkan masyarakat Aceh, membawa perubahan dari segi pembangunan, dan lain-lain. Hal penting lainnya mengoptimalkan keberadaan Forum Bersama (Forbes) berisikan lintas tokoh Aceh yang berada di pusat (Jakarta) untuk bersama memperjuangkan kepentingan RPP dan Perpres. Ke depannya peran Forbes sangat penting setelah terpilihnya presiden baru periode 2014-2019.

 Satu kelemahan
Ada pandangan mengatakan membuat aturan atau regulasi harus mengikuti MoU Helsinki. Jika dijadikan landasan kalangan praktisi hukum mengatakan, ini bentuk penyimpangan produk regulasi ketika dimulai dari kesalahan. Ini satu kelemahan yang harus diakui oleh pemerintah pusat yang tidak mengkaji (menelaah) aspek regulasinya ketika isi butir-butir MoU Helsinki dibuat, lalu disikronisasikan dengan hukum tata negara yang berlaku di Indonesia. Karena berharap konflik selesai dan tercipta perdamaian terlebih dulu, urusan hukum dipikirkan nanti. Begitulah kira-kira cara berpikir Pemerintah Pusat ketika dihadapi pada kondisi berkonflik. 

Saya pernah menulis “Managih PP dan Perpres UUPA” (Serambi, 19/8/2013), perlu dicatat jika keseluruhan PP dan Perpres diberikan kepada Provinsi Aceh, diperlukan komitmen serius menjalankan keseluruhan kewenangan secara transparansi dan akuntabel. Intinya harus jelas mekanisme implementasi dari hulu ke hilir. Jangan sampai pemberian keseluruhan PP dan Perpres menimbulkan masalah baru di Aceh antara lain: korupsi makin merajalela, kemiskinan makin meningkat dimana hadirnya kesenjangan yang jauh antara si miskin dan si kaya, dan kriminalitas meningkat secara signifikan.
Terpenting harus dijadikan landasan penyelesaian dua hal kuncinya, pertama membangun komunikasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Aceh melalui keterlibatan pihak terkait dan publik. Kedua menghilangkan ego di masing-masing pihak serta mengedepankan win-win solution dalam penyelesaian RPP dan Perpres. Dengan demikian marwah keduanya terselamatkan dalam menyelesaikan RPP dan Perpres.

* Aryos Nivada, Peneliti Aceh Institute. Email: aryos@acehinstitute.org
Lebih jelasnya Kunjungi : http://aceh.tribunnews.com/2014/09/04/menagih-janji-sby

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dayah Mudi Mesra Samalanga Kab.Bireun NAD

MUDI MESRA Adalah sebuah pesantren atau dalam istilah orang aceh disebut dengan Dayah, yang terletak didesa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.. Dayah ini telah berdiri sejak zaman  Sultan Iskandar Muda    dayah ini terus berkembang dan saat ini menjadi dayah terbesar di Aceh. Saat ini dayah MUDI Mesra berada di bawah pimpinan Syekh Hasanul Basri HG ( Abu MUDI) dengan jumlah santri lebih kurang 6000 orang. 1 . IDENTITAS DAYAH MUDI MESRA a. Sejarah Berdirinya Pesantren MUDI Mesra.Lembaga Pendidikan Islam Ma`hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya berlokasi di desa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tepatnya di sebelah barat kota industri Lhokseumawe kira-kira 100 km. (Note: pintu gerbang komplek putra) D ayah ini telah didirikan seiring dengan pembangunan Mesjid Raya pada masa Sultan Iskandar Muda. Pimpinan dayah yang pertama d...

Kata Motivasi Islam Imam Al ghazali

Imam al-Ghazali mempunyai daya ingat yang kuat dan bijak berhujjah. Ia digelar  Hujjatul Islam   karena kemampuannya tersebut. Ia sangat dihormati di dua dunia Islam yaitu Saljuk dan Abbasiyah yang merupakan pusat kebesaran Islam. Ia berjaya menguasai pelbagai bidang ilmu pengetahuan. Imam al-Ghazali sangat mencintai ilmu pengetahuan. Ia juga sanggup meninggalkan segala kemewahan hidup untuk bermusafir dan mengembara serta meninggalkan kesenangan hidup demi mencari ilmu pengetahuan. Sebelum beliau memulai pengembaraan, beliau telah mempelajari karya ahli sufi ternama seperti   al-Junaid Sabili   dan   Bayazid Busthami . Imam al-Ghazali telah mengembara selama 10 tahun. Ia telah mengunjungi tempat-tempat suci di daerah Islam yang luas seperti   Mekkah ,   Madinah ,   Jerusalem , dan   Mesir . Ia terkenal sebagai ahli   filsafat Islam   yang telah mengharumkan nama ulama di Eropa melalui hasil karyanya yang sangat bermutu ti...

Download Kitab Hasyiah Bajuri `Ala Kifayatul Awam Fi Ilmi Kalam

 Bagi kalangan pelajar santri pondok salaf di Indonesia serta mahasiswa yang sedang menimba ilmu di Timur tengah, nama Imam Ibrahim al-Bajuri bukanlah nama yang asing di telinga. Kitab Hasyiyah Tahqiqul Maqom ‘ala Risalati Kifayatil Awwam, kitab Tuhfatul Murid ‘ala Jawharah at-Tauhid serta kitab Hasyiah Al-Bajuri ‘ala matan Abi Syuja’ adalah buah tangan beliau yang sejak dahulu sampai sekarang menjadi referensi utama di kalangan pelajar ilmu agama. Profil  Syeikh Ibrahim al-Bajuri Nama lengkap beliau adalah Ibrahim al-Bajuri bin Syaikh Muhammad al-Jizawi bin Ahmad . Beliau diberi gelar dengan Burhanuddin artinya bukti agama, sebuah gelar yang lazim disematkan kepada para Ulama besar dulunya (bahkan hingga sekarang). Beliau dilahirkan pada tahun 1198 H/1783 M di desa Bajur, sebuah desa di Provinsi Al-Manjufiyah, Mesir. Beliau lahir dan tumbuh di keluarga yang memegang teguh Islam sebagai pedoman hidup. Orang tuanya pun terkenal sebagai orang alim dan sal...