Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqh

Tafarrut antara Imam Rafi’i Dan Imam Nawawi

PENDAPAT IMAM RAFI’I RITHAL  BAGHDAD 1 SA’= 4Mod = 51/3 Rital 1 1/3 Rital × 4 Mod= 51/3 Rital×60 Sa’= 320 Rital 320 Rital = 130 Dirham 130 Dirham × 1600 Rital = 208.000 Dirham RITHAL DAMSYIK Nisab = 346 2/3 Rital 1Rithal = 600 Dirham 346 2/3 Rithal × 600 Dirham = 208.000 Dirham 346 × 600 = 207.000 Dirham 2/3 × 600 = 400 Dirham Jumlah = 207.600 + 400 = 208.000 Dirham              PENDAPAT IMAM NAWAWI RITHAL  BAGHDAD Nisab  = 1600 Rital 1 Rital = 128 4/7 Dirham 128 4/7 Dirham ×1600 = 205.714,28 Dirham RITHAL DAMSYIK 1 Rithal = 142 6/7Dirham 342 6/7 Dirham × 600 Rital = 205.714,28 Dirham Tafarrut antara Imam Rafi’i Dan Imam Nawawi = 1 3/7 Dirham 1 ¾ Dirham × 600 Rital = 228.5 5/7 Dirham ( 2285,7142, Dibulatkan = 2286 205714,28 + 2285,7142 = 207999,99 dibulatkan = 208.000 Dirham

Zakat Profesi atau Penghasilan, Wajibkah !!

Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman Rosulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab Fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi dadalamnya. Harus diingat bahwa meski di zaman Rosulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. Dizaman itu pemghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Diantaranya adalah berdagang, bertani, dan berternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan berternak. Nahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya masih kekurangan. Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pendapatan saat itu tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Di zaman sekarang ini justru profesi-profesi i

Dalil Bolehnya Merayakan Maulid

 D alil yang disebutkan oleh para ulama tentang bolehnya perayaan maulid adalah: 1. Merayakan maulid termasuk dalam membesarkan kelahiran para Nabi. Hal yang berkenaan dengan kelahiran Nabi merupakan sesuatu yang memiliki nilai yang lebih, sebagaimana halnya tempat kelahiran para nabi. Dalam Al quran sendiri juga disebutkan doa sejahtera pada hari kelahiran para Nabi seperti kata Nabi Isa dalam firman Allah surat Maryam ayat 33: وَالسَّلامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ “ D an kesejahteraan atasku pada hari kelahirannku”. Maka Rasulullah juga lebih berhak untuk mendapatkan doa sejatera pada hari kelahiran beliau. Dalam Al Quran, Allah juga tersebut perintah untuk mengingat hari-hari bersejarah, hari dimana Allah menurunkan nikmat yang besar pada hari tersebut, seperti dalam firman Allah surat Ibrahim ayat 5: وَذَكِّرْهُمْ بِأَيَّامِ اللَّهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ “ D an ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah, Sesunguhnya pada yang demikian itu

Haram Mengucapkan Selamat Hari Natal

 Sepertinya sudah begitu lumrahnya bagi masyarakat Indonesia khususnya dengan sebuah pergelaran parayaan dimalam akhir tahun ( Tahun Ba ru ) yang sering bertepatan dengan perayaan Natal. Bagi sebah gian umat muslim sedunia seper tinya lebih terpengaruh deng an kem ajuan era gobalisasi yang begita glamor de ngan hiasan-hiasan fana dunia. Entah tidak mengerti atau memang di sen gaja Perayaan Tahun Baru tetap saja terlihat biasa-biasa saja bagi umat islam sekarang kebanyakannya. Kali in i penulis ingin sedikit memberi tahu bagi yang belum tahu, dan juga mengi ngati bagi yang sudah lupa khususnya bagi penulis se ndiri tentang bagaimana sebenarnya Hukum Perayaan Tahun Baru ini bagi Umat Islam. Ta hukah akhi bahwa Hukum mengucapkan Selamat Hari Natal H a ram bagi kita umat i slam !!  dalam kitab-kitab karangan Ulama terdahulu ada Nash-Nash yang menunjuki dalil kenapa sampai menguc apkan Selamat Hari Natal atau Selamat Tahun Baru saja HARAM,   M erayakan atau memberikan uca

Sebab-Sebab Sunat Sujud Sahwi

Sujud sahwi arti secara etimologi adalah sunat lupa. Namun sahwi yang di maksud di sini adalah semua cedera dalam shalat baik secara sengaja maupun bukan. Maka sujud sahwi adalah sujud yang di sebabkan oleh adanya sahwi (cedera) dalam shalat tersebut. Sebab di sunatkan sujud sahwi adalah : Meyakini tinggal sebagian sunat ab`adh, baik di tinggalkan secara sengaja atau bukan. Adanya keraguan pada telah melaksanakan sunat ab`adh. Meyakini telah melakukan satu perbuatan terlarang dalam shalat tanpa sengaja yang kalau di lakukan dengan sengaja bisa membatalkan shalat. Ragu pada telah mengerjakan satu perbuatan yang terlarang dengan adanya kemungkinan telah menambahkan satu amalan dalam shalat Memindahkan satu amaliyah qauli kepada tempat lain. Yang termasuk dalam sunat ab`adh yang sunat melakukan sujud sahwi bila meninggalkannya atau ragu meninggalkannya adalah : Bacaan tasyahud awal Duduk tasyahud awal Qunut Berdiri pada qunut Shalawat kepada Rasulullah SAW

Cara Taubat dari Harta Haram

   Salah satu fitnah yang banyak terjadi saat ini adalah banyaknya harta syubhat dan bahkan haram. Banyak orang yang menjadi kaya dari hasil berjudi, menjadi bandar narkotika, korupsi dll. Namun hidayah Allah bisa datang kapan saja. Kadang kala seorang yang telah mengumpulkan harta benda dengan jalan yang haram, datang hidayah sehingga ia menyesali sikapnya dan ingin bertaubat. Tak sedikit yang bingung mau di bawa ke mana hartanya tersebut. Pertanyaan: Bagaimana cara taubat dari harta haram? Bagaimanakah hukumnya shadaqah dengan harta haram? Bolehkan kita menerima shadaqah dari orang kaya yang hartanya dari hasil harta haram? Jawaban: Seseorang yang memiliki harta haram dan ingin bertaubat, maka jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau wakilnya. Apabila pemiliknya sudah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli warisnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut wajib diserahkan kepada

Hukum Main atau Menonton Sepak Bola dalam Islam

Ayo coba cari tahu dengan membaca artikel ini tentang bagaimana sih sebenarnya Main atau Nonton Bola dalam perspektif Agama Islam. boleh atau tidak sebenarnya, jangan sampai kita tidak tahu menahu kalau setiap sesuatunya, diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya paling tidak ada sebuah alasan tersendiri disana dalam islam, berikut penjelasan dari Syaikh Abuya Muda Waly Al Khalidy. Main bola itu kalau dengan tidak meninggalkan sembahyang dan tidak terbuka aurat dan bukan untuk mencari uang dan bukan untuk bertanding yang membawa kerusakan dan tidak pula merusakkan marwah maka kalau seperti yang telah tersebut itu hukumnya adalah harus (boleh) tetapi kalau ada salah satu yang tersebut di atas itu maka hukumnya haram. Nashnya dalam kitab Syarqawi juzuk 2 nomor 424 : قوله وبندق) اى يرمى به إلى حفرة ونحوها به والمراد ما يؤكل ويلعب به فى العيد . أما بندق الرصاص والطين فتصح المسابقة عليه ولو بعوض خلافا للمصنف كما سيأتى لأن له نكاية فى الحرب أشد من السهام (قوله وعوم) اى

Siksa Meninggalkan Shalat

 Pernah berlaku di zaman Khalifah Abu Bakar As-Sidiq terhadap seorang sahabat yang meninggal dunia. Setelah dimandi dan di kafankan, lalu diletakkan di satu sudut rumah untuk disholatkan. Semasa sholat hendak dimulakan, tiba-tiba mayat itu bergerak-gerak. Tampillah seorang daripada mereka untuk menghuraikan ikatan kafan karena menyangka mayat itu masih hidup.Tatkala kafan itu terbuka, alangkah terperanjatnya mereka karena mayat itu di lilit dan digigit oleh seekor ular. Lalu mereka mengambil kayu untuk  memukul ular tersebut. Sekali lagi mereka terkejut karena ular itu mengucap dua kalimah syahadat serta berkata :  "Apakah sebabnya kamu hendak membunuhku? Aku tidak bersalah dan tidak pula menyakiti kamu. Aku hanya menjalankan perintah Allah menyiksa mayat ini sehingga Hari Akhirat". Para hadirin bertanya : "Apakah yang menyebabkan mayat ini disiksa?" Ular tersebut menjawab : "Mayat ini selama hidupnya telah melakukan tiga kesalahan ya

Jangan berguru di google

Hati2 bila kalian cari ilmu agama didunia maya atau fatwa2 hukum karena fatwa2 hukum wahhabi bertebaran diinternet,Ulama-ulama yang sering menjadi rujukan mereka adalah: A. Ibnu Taymiyyah al-Harrani B. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah C. Muhammad bin Abdul Wahhab D. Sheihk Abdul Aziz bin Baz E. Nasiruddin al-Albani F. Sheikh Sholeh al-Utsaimin G. Sheikh Sholeh al-Fawzan H. Adz-Dzahabi dll... to be continue...

Wajibnya Membayar Zakat Fitrah

Dalam Hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, ia berkata, ’’Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) Zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri. ” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari II I :367 no:1503) . Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah No: 1480) . Menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hambaliyah), zakat fitrah boleh diberika

Hukum kepada Anak Zina

Bismillah..  "Anak hasil perzinahan disebut anak zina Bukan Anak Haram. Nasahnya dihubungkan pada ibunya. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:  الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الحجَرُ  Artinya:Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa. Apabila dia perempuan, maka wali nikahnya kelak adalah Wali , Hakim (pejabat KUA dan wakilnya).  Karena ibunya tidak dapat menjadi wali nikah. Dalam Islam, anak zina juga tidak berhak mendapat harta warisan dari orang tua biologisnya. Berdasarkan pada hadits:  مَنْ عَهِرَ بِامْرَأةٍ حُرَةِ أو أَمَةِ قَومٍ فَالوَلَدُ وَلَدُ زِنا ، لا يَرِثُ وَلا يُوْرَثُ  Artinya: barangsiapa yang berzina dengan seorang perempuan maka status anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak menerima warisan (dari ayah biologisnya). Dan Ayah biologisnya saja tidak berhak mendapat status ayah, apalagi orang lain.   Kalau ada tujuan untuk menasabkan an

Hukum Mandi dalam keadaan Telanjang

Hukum mandi telanjang menurut imam bikhori dan imam ibnu hajar boleh jk di tempat yg sepi dan lebih utama memakai penutup.haram hukumnya menurut sebagian ulama' syafi'iyah,dan makruh hukmnya menurut pendahulunya ulama' syafi'iyah dan juga yg lainnya. بَاب مَنْ اغْتَسَلَ عُرْيَانًا وَحْدَهُ فِي الْخَلْوَةِ وَمَنْ تَسَتَّرَ فَالتَّسَتُّرُ أَفْضَلُ وَقَالَ بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ  Bab Mandi Telanjang Seorang Diri Di Tempat Sepi, dan orang yang memakai basahan Namun Menutupi Diri (Menggunakan Kain Basahan) Lebih utama . bahr bin hakim berkata dari ayahnya dari kakeknya dari nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : “Lebih patut seseorang malu kepada Allah daripada malu kepada manusia”(HR. al bukhori) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ يَغْتَسِلُونَ عُرَ