Bismillah..
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الحجَرُ
مَنْ عَهِرَ بِامْرَأةٍ حُرَةِ أو أَمَةِ قَومٍ فَالوَلَدُ وَلَدُ زِنا ، لا يَرِثُ وَلا يُوْرَثُ
"Anak hasil perzinahan disebut anak zina Bukan Anak
Haram. Nasahnya dihubungkan pada ibunya. Berdasarkan hadits sahih
riwayat Bukhari dan Muslim:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الحجَرُ
Artinya:Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu tidak dapat apa-apa.
Apabila dia perempuan, maka wali nikahnya kelak adalah Wali , Hakim (pejabat KUA dan wakilnya).
Karena ibunya tidak dapat menjadi wali nikah.
Dalam Islam, anak zina juga tidak berhak mendapat harta warisan dari orang tua biologisnya. Berdasarkan pada hadits:
مَنْ عَهِرَ بِامْرَأةٍ حُرَةِ أو أَمَةِ قَومٍ فَالوَلَدُ وَلَدُ زِنا ، لا يَرِثُ وَلا يُوْرَثُ
Artinya:
barangsiapa yang berzina dengan seorang perempuan maka status anaknya
adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak menerima warisan (dari
ayah biologisnya).
Dan Ayah biologisnya saja tidak berhak mendapat status ayah, apalagi
orang lain.
Kalau ada
tujuan untuk menasabkan anak pada ayah biologisnya, maka itu tidak perlu
dilakukan karena sudah terlambat. Seperti disebutkan diatas, anak zina
yang lahir di luar pernikahan yang sah nasabnya dikaitkan pada ibunya.
Tidak pada ayah biologisnya, tidak juga pada laki-laki lain.
Komentar