Langsung ke konten utama

Tentang Pengosongan Agama pada e-KTP


Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) memunculkan pro-kontra di masyarakat. Penentangan sempat meluas ketika muncul informasi di masyarakat bahwa kebijakan itu juga akan menghapus kolom agama KTP.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, kebijakan yang disiapkannya hanyalah pengosongan kolom agama di KTP. ’’Itu pun hanya untuk warga yang menganut keyakinan di luar enam agama resmi,’’ ujarnya saat menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di KPK (10/11).

Enam agama yang dimaksud adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Nah, warga yang menganut salah satu agama itu tetap diwajibkan mengisi kolom agama. ’’Yang sudah menganut agama itu, ya harus mengisi (kolom agama). Itu sesuai aturan undang-undang (UU),’’ tegas Tjahjo.

Mantan Sekjen PDIP tersebut mengakui, sejak rencana itu dimunculkan, banyak yang mengira tidak ada lagi pencantuman agama. Padahal, pemerintah tidak berniat membuang kolom agama di KTP. Semangat pengosongan kolom agama adalah memberikan hak kartu identitas kepada penganut aliran kepercayaan.

’’Banyak orang punya keyakinan yang tidak bisa mendapatkan KTP. Tapi, yang punya agama ya wajib masuk,’’ ujarnya. Aliran kepercayaan itu tidak berlaku untuk ’’agama baru’’ seperti Bahai. Tjahjo menegaskan, yang seperti itu tetap tidak diakui di Indonesia.

Dia melanjutkan, berbagai pro-kontra tidak akan menyurutkan niat pemerintah untuk memberikan hak warga minoritas. Menurut Tjahjo, negara wajib memberikan KTP. ’’Saya sudah koordinasi dengan wakil presiden soal masalah ini,’’ tuturnya.

Langkah terdekat, Kemendagri meminta pendapat semua organisasi keagamaan di Indonesia seperti Muhammadiyah hingga Nahdlatul Ulama (NU). Tujuannya, memastikan bahwa agama dan kepercayaan minoritas bukan bagian dari agama yang sudah ada. Tetapi, bukan pula termasuk aliran sesat.

’’Ini poin utamanya. Jadi, ada partisipasi dari masyarakat beragama,’’ terangnya. Tjahjo juga memastikan, kalau dinilai sesat, tentu aliran kepercayaan itu tidak akan diakui.

Menurut pejabat yang suka mengoleksi pusaka kuno tersebut, langkah Kemendagri untuk mengosongkan kolom agama sebenarnya bersifat sementara. Entah sampai kapan. Yang jelas sampai selesainya pembahasan perubahan tiga UU terkait, yakni UU PNPS No 1/1965 tentang Penodaan Agama, UU No 1/1974 tentang Perkawinan, serta UU Administrasi Kependudukan No 23/2006 yang diubah menjadi UU No 24/2014.

Keinginan Kemendagri dalam pembahasan perubahan UU itu adalah dibolehkannya penulisan aliran kepercayaan atau agama minoritas di KTP. Jadi, warga tidak perlu dipaksa lagi mencantumkan satu di antara enam agama yang diresmikan pemerintah. ’’Ya, secepatnya semoga bisa dilakukan,’’ katanya.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan bahwa pemerintah tidak berniat menghilangkannya. Menurut dia, yang ada hanya pengosongan kolom. ’’Yang dikehendaki Mendagri bukan penghilangan, namun pengosongan bagi orang penganut kepercayaan,’’ jelasnya setelah upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata.

Lukman mengungkapkan, pengaturan pengosongan saat ini masih digodok dalam RUU perlindungan umat beragama. Regulasi itu mengatur perlindungan bagi pemeluk keyakinan di luar enam agama yang diakui pemerintah. ’’Unek-unek pemeluk kepercayaan, saat mengurus KTP, tidak sedikit dipaksa memilih satu dari enam agama itu,’’ ungkapnya.

Teknis sementara, masyarakat dengan agama atau kepercayaan minoritas boleh mengosongi kolom agama. Sementara itu, masyarakat beragama Islam, Kristen, Buddha, dan lainnya tetap akan diberi keterangan agama di KTP masing-masing. ’’Pengosongan kolom agama ini umumnya akan diterapkan bagi mereka yang menganut aliran kepercayaan,’’ jelasnya.

Lukman menegaskan, masyarakat tidak perlu mencemaskan polemik kolom agama dalam KTP. Sebab, Kemenag akan tetap mempertahankannya karena sangat penting. ’’Status agama adalah sesuatu yang sangat penting. Baik dalam bernegara maupun kemasyarakatan kita,’’ katanya.

Kolom agama sebenarnya tidak selalu ada dalam kartu identitas seperti KTP. Beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Brunei Darussalam tidak mencantumkan kolom agama. Malaysia masih menuliskan, tapi terbatas pada umat muslim saja. Tujuannya, saat muslim berada di tempat yang dilarang syariat, pemilik tempat bisa langsung mengusir. (dim/idr/aph/wan/c5/kim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dayah Mudi Mesra Samalanga Kab.Bireun NAD

MUDI MESRA Adalah sebuah pesantren atau dalam istilah orang aceh disebut dengan Dayah, yang terletak didesa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.. Dayah ini telah berdiri sejak zaman  Sultan Iskandar Muda    dayah ini terus berkembang dan saat ini menjadi dayah terbesar di Aceh. Saat ini dayah MUDI Mesra berada di bawah pimpinan Syekh Hasanul Basri HG ( Abu MUDI) dengan jumlah santri lebih kurang 6000 orang. 1 . IDENTITAS DAYAH MUDI MESRA a. Sejarah Berdirinya Pesantren MUDI Mesra.Lembaga Pendidikan Islam Ma`hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya berlokasi di desa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tepatnya di sebelah barat kota industri Lhokseumawe kira-kira 100 km. (Note: pintu gerbang komplek putra) D ayah ini telah didirikan seiring dengan pembangunan Mesjid Raya pada masa Sultan Iskandar Muda. Pimpinan dayah yang pertama d...

Hukum Main atau Menonton Sepak Bola dalam Islam

Ayo coba cari tahu dengan membaca artikel ini tentang bagaimana sih sebenarnya Main atau Nonton Bola dalam perspektif Agama Islam. boleh atau tidak sebenarnya, jangan sampai kita tidak tahu menahu kalau setiap sesuatunya, diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya paling tidak ada sebuah alasan tersendiri disana dalam islam, berikut penjelasan dari Syaikh Abuya Muda Waly Al Khalidy. Main bola itu kalau dengan tidak meninggalkan sembahyang dan tidak terbuka aurat dan bukan untuk mencari uang dan bukan untuk bertanding yang membawa kerusakan dan tidak pula merusakkan marwah maka kalau seperti yang telah tersebut itu hukumnya adalah harus (boleh) tetapi kalau ada salah satu yang tersebut di atas itu maka hukumnya haram. Nashnya dalam kitab Syarqawi juzuk 2 nomor 424 : قوله وبندق) اى يرمى به إلى حفرة ونحوها به والمراد ما يؤكل ويلعب به فى العيد . أما بندق الرصاص والطين فتصح المسابقة عليه ولو بعوض خلافا للمصنف كما سيأتى لأن له نكاية فى الحرب أشد من السهام (قوله وعوم) اى...

Dayah tertua di KOTA LANGSA

Dayah Darul Huda didirikan oleh ulama yang dikenal dengan sebutan Abi Sungai Paoh, dengan nama lengkap Tgk H Usman Basyah (alm) pada tahun 1962 di Gampong Sungai Paoh Kota Langsa. Abi Sungai Paoh lahir di Geudong, Aceh Utara, tahun 1936.  Abi Sungai Paoh meninggal dunia pada tahun 2004, dan mewariskan Dayah Darul Huda pada putranya Tgk H Syeh Muhajir Usman S Ag LLM, anak ke lima dari sembilan bersaudara. Selama 52 tahun berdiri, dayah tersebut telah melahirkan sedikitnya 2.000 lebih alumni dari berbagai pelosok daerah di Aceh dan luar daerah Serambi Mekkah ini. Tgk H Syeh Muhajir Usman yang lahir pada 15 Maret 1975 itu akrap dipanggil Tgk Syeh. Di bawah pimpinan Tgk Syeh, dayah tersebut telah berkembang dengan pesat. Saat ini santri di Dayah Darul Huda ini mencapai 400 orang lebih dengan pengajar tetap 35 orang, serta guru tidak tetap 23 orang. Karir pendidikan Tgk Syeh antara lain, tahun 1981 hingga 1993 pertama kali menjadi santri yang dipimpin ayahandanya (D...