Langsung ke konten utama

Sebab-Sebab Sunat Sujud Sahwi



Sujud sahwi arti secara etimologi adalah sunat lupa. Namun sahwi yang di maksud di sini adalah semua cedera dalam shalat baik secara sengaja maupun bukan. Maka sujud sahwi adalah sujud yang di sebabkan oleh adanya sahwi (cedera) dalam shalat tersebut.


Sebab di sunatkan sujud sahwi adalah :

  1. Meyakini tinggal sebagian sunat ab`adh, baik di tinggalkan secara sengaja atau bukan.
  2. Adanya keraguan pada telah melaksanakan sunat ab`adh.
  3. Meyakini telah melakukan satu perbuatan terlarang dalam shalat tanpa sengaja yang kalau di lakukan dengan sengaja bisa membatalkan shalat.
  4. Ragu pada telah mengerjakan satu perbuatan yang terlarang dengan adanya kemungkinan telah menambahkan satu amalan dalam shalat
  5. Memindahkan satu amaliyah qauli kepada tempat lain.

Yang termasuk dalam sunat ab`adh yang sunat melakukan sujud sahwi bila meninggalkannya atau ragu meninggalkannya adalah :
  1. Bacaan tasyahud awal
  2. Duduk tasyahud awal
  3. Qunut
  4. Berdiri pada qunut
  5. Shalawat kepada Rasulullah SAW setelah tasahud awal dan qunut
  6. Shalawat kepada AL Rasulullah setelah tasyahud akhir dan qunut

Bacaan pada sujud sahwi

Pada sujud sahwi dibacakan bacaan seperti pada sujud biasa atau dibaca
سبحان من لاينام ولا يسهو

Tata cara sujud sahwi

Sujud sahwi dilakukan seperti sujud biasa yaitu 2 kali sujud dan disertai duduk antara 2 sujud dan tumakninah serta tetap anggota sebagaimana pada sujud biasanya, dan wajib niat sujud sahwi.
Perlu diketahui sujud sahwi dilakukan karena meninggalkan ab'ad baik itu satu ab'ad/dua ab'ad dan seterusnya dan kalau seseorang melakukan sujud sahwi bukan karena 2 hal diatas maka shalatnya akan batal (ini jika dia mengetahui dan sengaja)

Note. Penjelasan lebih rinci tentang sebab-sebab sunat sujud sahwi Insya Allah akan kami terangkan di kesempatan yang lain.

Referensi: Tuhfatul Muhtaj Jilid 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dayah Mudi Mesra Samalanga Kab.Bireun NAD

MUDI MESRA Adalah sebuah pesantren atau dalam istilah orang aceh disebut dengan Dayah, yang terletak didesa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.. Dayah ini telah berdiri sejak zaman  Sultan Iskandar Muda    dayah ini terus berkembang dan saat ini menjadi dayah terbesar di Aceh. Saat ini dayah MUDI Mesra berada di bawah pimpinan Syekh Hasanul Basri HG ( Abu MUDI) dengan jumlah santri lebih kurang 6000 orang. 1 . IDENTITAS DAYAH MUDI MESRA a. Sejarah Berdirinya Pesantren MUDI Mesra.Lembaga Pendidikan Islam Ma`hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya berlokasi di desa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tepatnya di sebelah barat kota industri Lhokseumawe kira-kira 100 km. (Note: pintu gerbang komplek putra) D ayah ini telah didirikan seiring dengan pembangunan Mesjid Raya pada masa Sultan Iskandar Muda. Pimpinan dayah yang pertama d...

Point Blank Offline Download Full version Free

Download Point Blank Offline Terbaru 2014 Gratis Dan Cara Install Lengkap Cara Bermain Pointblank Tanpa internet Hello Gamers,  wah udah lama gak ngeshare, maklum tugas kuliah numpuk,hehe. Kalian pasti pernah main Game  Point Blank  Bukan ? Pastinya lah jika kalian kehabisan kuota atau kehabisan uang pasti gak bisa main  PB . Tenang aja gan dengan game  Point Blank Offline  ini kalian gak usah make internet gan. Dan juga bisa Berlatih Bermain  PointBlank  Dirumah. Screen Shoot Point Blank Offline 2014 : Alat Dan Bahan : 1. Bahan2 PB offline khusus win 32 bit 2. Bahan2 PB offline khusus win 64 bit Fitur Fitur Dari Point Blank Offline 2014 Inventory Full + Weapon + Charachter + Item Title Bisa diambil semua Pangkat Bisa diedit sendiri mulai dari Traine sampai GMPB Commander Fixed 90% Bug di weapon . Dan lain lain System Requirements OS : Windows XP / Seven 7 / 8 Ram : 1Gb R...

Hukum Bersentuhan Lai-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram

Pertanyaan: Azzin El-azzruel Assalamu'alaikum.. Saya ingin bertanya, yang saya tau laki-laki dan perempuan yang bukan Mahrem itu haram bersentuhan kulit, sama seperti sentuhan pada saat jabat tangan, Jadi bagaimana hukum jabat tangan pada saat Hari raya?  Apakah wajib memberi sapu tangan untuk penghalang kita? atau ada sebut Ruksah hukum dalam masalah ini, Mohon pencerahannya guru2 sekalian Terimakasih  Jawab:  HUKUM BERSENTUHAN DENGAN YANG BUKAN MAHRAM BAGINYA. Islam memberikan batasan - batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita. Alloh SWT memberikan hukum- hukum tersebut adalah guna memberikan kemaslahatan kepada umat manusia, agarmanusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya, dapat terhindar dari perbuatan zinah. karena, sebagaimana yang telah kita ketahui, perbuatan zinah antara laki-laki dan wanita dapat terjadi karena adanya hubungan dan komunikasi antara mereka tanpa adanya sekat-sekat hukum didalamnya. Alloh SWT t...