Langsung ke konten utama

Soal 4G, Smartfren dan Btel Tidak Mau Buru-buru

Menara base transceiver station (BTS)
JAKARTA, KOMPAS.com - Walau pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penataan Frekuensi 800 MHz, dan membebaskan siapa saja untuk menggelar layanan 4G LTE di frekuensi tersebut, namun operator seluler Smartfren dan Bakrie Telecom mengaku tidak ingin terburu-buru menggelar layanan 4G LTE.

Dua operator CDMA yang akan bergabung tersebut mengatakan bahwa saat ini pelanggan CDMA mereka masih banyak dan terus meningkat, serta sudah terlayani dengan baik.

"Kita memandang (bisnis) CDMA (Smartfren) masih bagus, customer juga meningkat, mereka juga masih senang karena kualitasnya bagus, rasanya jangan buru-buru lah," ujar Merza Fachys, Direktur Smartfren saat dijumpai di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Perlu diketahui, PM 30 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo itu mengatur tentang penataan frekeunsi 800 MHz. Dengan demikian, pemerintah membebaskan siapa saja untuk menggelar layanan 4G LTE di frekuensi tersebut.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut, maka frekuensi 800 MHZ kini menjadi netral, terserah kapan kita (operator seluler) mau berubah," terang Merza.

Namun walau Smartfren dan Bakrie Telecom mengumumkan kerjasama network sharing untuk LTE menggunakan FDD di frekuensi 800 MHz, mereka tidak ingin terburu-buru dalam melakukannya.

Smartfren memandang pelanggan CDMA mereka saat ini masih berpotensi. Jumlah pelanggan Smarfren di frekuensi 800 MHz sendiri diklaim ada lima hingga enam juta.

Sementara jumlah pelanggan Bakrie Telecom (Esia) hingga semester pertama 2014, menurut Head of Corporate Communication Bakrie telecom, R. Adityawati mencapai 12.000 pelanggan.

Di sisi lain, Bakrie Telecom juga masih memiliki "pekerjaan rumah" yang belum selesai. Bakrie Telecom harus membereskan terlebih dahulu isu tunggakan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi sebelum tenggat waktunya berakhir, 14 Desember 2014 nanti.

Ditambahkan oleh Merza, dengan Peraturan Menteri tentang penataan frekuensi 800 MHz tersebut, pemerintah memberikan masa tenggang selama dua tahun untuk penyelenggaraan Fixed Wireless Broadband.

"Setelah masa transisi itu FWA harus ganti ke seluler," ucap Merza.

Menurutnya, sepanjang masih FWA, maka layanan akan tetap seperti sekarang, nomor pelanggan tidak ada perubahan, menunggu hingga nanti setelah dua tahun.

Editor: Wicak Hidayat


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dayah Mudi Mesra Samalanga Kab.Bireun NAD

MUDI MESRA Adalah sebuah pesantren atau dalam istilah orang aceh disebut dengan Dayah, yang terletak didesa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.. Dayah ini telah berdiri sejak zaman  Sultan Iskandar Muda    dayah ini terus berkembang dan saat ini menjadi dayah terbesar di Aceh. Saat ini dayah MUDI Mesra berada di bawah pimpinan Syekh Hasanul Basri HG ( Abu MUDI) dengan jumlah santri lebih kurang 6000 orang. 1 . IDENTITAS DAYAH MUDI MESRA a. Sejarah Berdirinya Pesantren MUDI Mesra.Lembaga Pendidikan Islam Ma`hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya berlokasi di desa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tepatnya di sebelah barat kota industri Lhokseumawe kira-kira 100 km. (Note: pintu gerbang komplek putra) D ayah ini telah didirikan seiring dengan pembangunan Mesjid Raya pada masa Sultan Iskandar Muda. Pimpinan dayah yang pertama d...

Hukum Main atau Menonton Sepak Bola dalam Islam

Ayo coba cari tahu dengan membaca artikel ini tentang bagaimana sih sebenarnya Main atau Nonton Bola dalam perspektif Agama Islam. boleh atau tidak sebenarnya, jangan sampai kita tidak tahu menahu kalau setiap sesuatunya, diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya paling tidak ada sebuah alasan tersendiri disana dalam islam, berikut penjelasan dari Syaikh Abuya Muda Waly Al Khalidy. Main bola itu kalau dengan tidak meninggalkan sembahyang dan tidak terbuka aurat dan bukan untuk mencari uang dan bukan untuk bertanding yang membawa kerusakan dan tidak pula merusakkan marwah maka kalau seperti yang telah tersebut itu hukumnya adalah harus (boleh) tetapi kalau ada salah satu yang tersebut di atas itu maka hukumnya haram. Nashnya dalam kitab Syarqawi juzuk 2 nomor 424 : قوله وبندق) اى يرمى به إلى حفرة ونحوها به والمراد ما يؤكل ويلعب به فى العيد . أما بندق الرصاص والطين فتصح المسابقة عليه ولو بعوض خلافا للمصنف كما سيأتى لأن له نكاية فى الحرب أشد من السهام (قوله وعوم) اى...

Dayah tertua di KOTA LANGSA

Dayah Darul Huda didirikan oleh ulama yang dikenal dengan sebutan Abi Sungai Paoh, dengan nama lengkap Tgk H Usman Basyah (alm) pada tahun 1962 di Gampong Sungai Paoh Kota Langsa. Abi Sungai Paoh lahir di Geudong, Aceh Utara, tahun 1936.  Abi Sungai Paoh meninggal dunia pada tahun 2004, dan mewariskan Dayah Darul Huda pada putranya Tgk H Syeh Muhajir Usman S Ag LLM, anak ke lima dari sembilan bersaudara. Selama 52 tahun berdiri, dayah tersebut telah melahirkan sedikitnya 2.000 lebih alumni dari berbagai pelosok daerah di Aceh dan luar daerah Serambi Mekkah ini. Tgk H Syeh Muhajir Usman yang lahir pada 15 Maret 1975 itu akrap dipanggil Tgk Syeh. Di bawah pimpinan Tgk Syeh, dayah tersebut telah berkembang dengan pesat. Saat ini santri di Dayah Darul Huda ini mencapai 400 orang lebih dengan pengajar tetap 35 orang, serta guru tidak tetap 23 orang. Karir pendidikan Tgk Syeh antara lain, tahun 1981 hingga 1993 pertama kali menjadi santri yang dipimpin ayahandanya (D...