Langsung ke konten utama

Tentang Pengosongan Agama pada e-KTP


Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) memunculkan pro-kontra di masyarakat. Penentangan sempat meluas ketika muncul informasi di masyarakat bahwa kebijakan itu juga akan menghapus kolom agama KTP.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, kebijakan yang disiapkannya hanyalah pengosongan kolom agama di KTP. ’’Itu pun hanya untuk warga yang menganut keyakinan di luar enam agama resmi,’’ ujarnya saat menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di KPK (10/11).

Enam agama yang dimaksud adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Nah, warga yang menganut salah satu agama itu tetap diwajibkan mengisi kolom agama. ’’Yang sudah menganut agama itu, ya harus mengisi (kolom agama). Itu sesuai aturan undang-undang (UU),’’ tegas Tjahjo.

Mantan Sekjen PDIP tersebut mengakui, sejak rencana itu dimunculkan, banyak yang mengira tidak ada lagi pencantuman agama. Padahal, pemerintah tidak berniat membuang kolom agama di KTP. Semangat pengosongan kolom agama adalah memberikan hak kartu identitas kepada penganut aliran kepercayaan.

’’Banyak orang punya keyakinan yang tidak bisa mendapatkan KTP. Tapi, yang punya agama ya wajib masuk,’’ ujarnya. Aliran kepercayaan itu tidak berlaku untuk ’’agama baru’’ seperti Bahai. Tjahjo menegaskan, yang seperti itu tetap tidak diakui di Indonesia.

Dia melanjutkan, berbagai pro-kontra tidak akan menyurutkan niat pemerintah untuk memberikan hak warga minoritas. Menurut Tjahjo, negara wajib memberikan KTP. ’’Saya sudah koordinasi dengan wakil presiden soal masalah ini,’’ tuturnya.

Langkah terdekat, Kemendagri meminta pendapat semua organisasi keagamaan di Indonesia seperti Muhammadiyah hingga Nahdlatul Ulama (NU). Tujuannya, memastikan bahwa agama dan kepercayaan minoritas bukan bagian dari agama yang sudah ada. Tetapi, bukan pula termasuk aliran sesat.

’’Ini poin utamanya. Jadi, ada partisipasi dari masyarakat beragama,’’ terangnya. Tjahjo juga memastikan, kalau dinilai sesat, tentu aliran kepercayaan itu tidak akan diakui.

Menurut pejabat yang suka mengoleksi pusaka kuno tersebut, langkah Kemendagri untuk mengosongkan kolom agama sebenarnya bersifat sementara. Entah sampai kapan. Yang jelas sampai selesainya pembahasan perubahan tiga UU terkait, yakni UU PNPS No 1/1965 tentang Penodaan Agama, UU No 1/1974 tentang Perkawinan, serta UU Administrasi Kependudukan No 23/2006 yang diubah menjadi UU No 24/2014.

Keinginan Kemendagri dalam pembahasan perubahan UU itu adalah dibolehkannya penulisan aliran kepercayaan atau agama minoritas di KTP. Jadi, warga tidak perlu dipaksa lagi mencantumkan satu di antara enam agama yang diresmikan pemerintah. ’’Ya, secepatnya semoga bisa dilakukan,’’ katanya.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan bahwa pemerintah tidak berniat menghilangkannya. Menurut dia, yang ada hanya pengosongan kolom. ’’Yang dikehendaki Mendagri bukan penghilangan, namun pengosongan bagi orang penganut kepercayaan,’’ jelasnya setelah upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata.

Lukman mengungkapkan, pengaturan pengosongan saat ini masih digodok dalam RUU perlindungan umat beragama. Regulasi itu mengatur perlindungan bagi pemeluk keyakinan di luar enam agama yang diakui pemerintah. ’’Unek-unek pemeluk kepercayaan, saat mengurus KTP, tidak sedikit dipaksa memilih satu dari enam agama itu,’’ ungkapnya.

Teknis sementara, masyarakat dengan agama atau kepercayaan minoritas boleh mengosongi kolom agama. Sementara itu, masyarakat beragama Islam, Kristen, Buddha, dan lainnya tetap akan diberi keterangan agama di KTP masing-masing. ’’Pengosongan kolom agama ini umumnya akan diterapkan bagi mereka yang menganut aliran kepercayaan,’’ jelasnya.

Lukman menegaskan, masyarakat tidak perlu mencemaskan polemik kolom agama dalam KTP. Sebab, Kemenag akan tetap mempertahankannya karena sangat penting. ’’Status agama adalah sesuatu yang sangat penting. Baik dalam bernegara maupun kemasyarakatan kita,’’ katanya.

Kolom agama sebenarnya tidak selalu ada dalam kartu identitas seperti KTP. Beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Brunei Darussalam tidak mencantumkan kolom agama. Malaysia masih menuliskan, tapi terbatas pada umat muslim saja. Tujuannya, saat muslim berada di tempat yang dilarang syariat, pemilik tempat bisa langsung mengusir. (dim/idr/aph/wan/c5/kim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dayah Mudi Mesra Samalanga Kab.Bireun NAD

MUDI MESRA Adalah sebuah pesantren atau dalam istilah orang aceh disebut dengan Dayah, yang terletak didesa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.. Dayah ini telah berdiri sejak zaman  Sultan Iskandar Muda    dayah ini terus berkembang dan saat ini menjadi dayah terbesar di Aceh. Saat ini dayah MUDI Mesra berada di bawah pimpinan Syekh Hasanul Basri HG ( Abu MUDI) dengan jumlah santri lebih kurang 6000 orang. 1 . IDENTITAS DAYAH MUDI MESRA a. Sejarah Berdirinya Pesantren MUDI Mesra.Lembaga Pendidikan Islam Ma`hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya berlokasi di desa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tepatnya di sebelah barat kota industri Lhokseumawe kira-kira 100 km. (Note: pintu gerbang komplek putra) D ayah ini telah didirikan seiring dengan pembangunan Mesjid Raya pada masa Sultan Iskandar Muda. Pimpinan dayah yang pertama d...

Kata Motivasi Islam Imam Al ghazali

Imam al-Ghazali mempunyai daya ingat yang kuat dan bijak berhujjah. Ia digelar  Hujjatul Islam   karena kemampuannya tersebut. Ia sangat dihormati di dua dunia Islam yaitu Saljuk dan Abbasiyah yang merupakan pusat kebesaran Islam. Ia berjaya menguasai pelbagai bidang ilmu pengetahuan. Imam al-Ghazali sangat mencintai ilmu pengetahuan. Ia juga sanggup meninggalkan segala kemewahan hidup untuk bermusafir dan mengembara serta meninggalkan kesenangan hidup demi mencari ilmu pengetahuan. Sebelum beliau memulai pengembaraan, beliau telah mempelajari karya ahli sufi ternama seperti   al-Junaid Sabili   dan   Bayazid Busthami . Imam al-Ghazali telah mengembara selama 10 tahun. Ia telah mengunjungi tempat-tempat suci di daerah Islam yang luas seperti   Mekkah ,   Madinah ,   Jerusalem , dan   Mesir . Ia terkenal sebagai ahli   filsafat Islam   yang telah mengharumkan nama ulama di Eropa melalui hasil karyanya yang sangat bermutu ti...

Download Kitab Hasyiah Bajuri `Ala Kifayatul Awam Fi Ilmi Kalam

 Bagi kalangan pelajar santri pondok salaf di Indonesia serta mahasiswa yang sedang menimba ilmu di Timur tengah, nama Imam Ibrahim al-Bajuri bukanlah nama yang asing di telinga. Kitab Hasyiyah Tahqiqul Maqom ‘ala Risalati Kifayatil Awwam, kitab Tuhfatul Murid ‘ala Jawharah at-Tauhid serta kitab Hasyiah Al-Bajuri ‘ala matan Abi Syuja’ adalah buah tangan beliau yang sejak dahulu sampai sekarang menjadi referensi utama di kalangan pelajar ilmu agama. Profil  Syeikh Ibrahim al-Bajuri Nama lengkap beliau adalah Ibrahim al-Bajuri bin Syaikh Muhammad al-Jizawi bin Ahmad . Beliau diberi gelar dengan Burhanuddin artinya bukti agama, sebuah gelar yang lazim disematkan kepada para Ulama besar dulunya (bahkan hingga sekarang). Beliau dilahirkan pada tahun 1198 H/1783 M di desa Bajur, sebuah desa di Provinsi Al-Manjufiyah, Mesir. Beliau lahir dan tumbuh di keluarga yang memegang teguh Islam sebagai pedoman hidup. Orang tuanya pun terkenal sebagai orang alim dan sal...