Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tauhid

Memahami Larangan Ulama terdahulu tentang Mempelajari Ilmu Kalam

Bagaimana kita memahami larangan dari sebagian ulama terdahulu untuk mempelajari ilmu kalam dan peringatan mereka? Nash-nash yang di bawakan oleh sebagian kalangan dalam mencela orang-orang yang mendalami ilmu ini (ilmu kalam) - dan mereka menisbahkannya kepada sebagian ulama salaf – tidak terlepas dari beberapa kemungkinan: Para ulama salaf melarang pembahasan tentang ilmu aqidah secara mutlak baik yang shahih maupun yang batil. Kemungkinan ini adalah kemungkinan yang tertolak karena dari dalil-dalil syar`iyah bisa di ketahui bahwa mempelajari ilmu ini adalah wajib. Kemungkinan ini bukanlah maksud mereka dari ucapan-ucapan yang di riwayatkan dari ulama salaf. Kemungkinan larangan tersebut di tujukan terhadap mubtadi` dan orang yang melenceng dari jalan Ahlus sunah dan aqidah yang benar. Ini adalah larangan yang benar. Salah satu hal yang wajib bagi manusia adalah menjauhi jalan yang bathil. Hanya atas kemungkinan inilah, para ulama dan umat Islam menempatkan larang

Kenapa Harus Bermazhab

Jangan dikira bahwa madzhab itu hanya untuk orang-orang awam saja, bahkan para ulama besar pun juga bermadzhab. Di dalam kitab “Al-Imam Asy-Syafi”i, Bainal Madzhabihil Qadim wal Jadid”, Dr. Nahrawi Abdussalam menuliskan bahwa di antara para pengikut mazhab Syafi’I adalah Al-Imam Al-Bukhari, seorang tokoh ahli hadits yang kitabnya tershahih di dunia setelah Al-Quran. Al-Bukhari memang tokoh ahli hadits dan paling kritis dalam menyeleksi hadits. Namun beliau bukan ahli ijtihad yang mengistinbath hukum sendiri sampai setingkat mujtahid muthlaq. Dalam masalah menarik kesimpulan hukum, beliau menggunakan metodologi yang digunakan dalam madzhab Syafi’i. Dengan demikian, beliau adalah salah satu ulama besar yang bermadzhab, yaitu madzhab Syafi’i. Ada juga di antara murid madzhab As- Syafi’i yang kemudian naik derajatnya sampai mampu menciptakan metodologi istinbath sendiri, sehingga beliau kemudian mendirikan sendiri madzhabnya, yaitu Imam Ahmad bin H

Kesesatan Tauhid Rububiyah, Uluhiyah dan Tauhid Asma' wa Shifat

Salah satu perkara aqidah yang gencar di dakwahkan oleh sebagian kalangan saat ini adalah pembagian tauhid kepada tiga; Rububiyah, Uluhiyah dan Asma` wa shifat. Pembagian tauhid tiga ini dilakukan oleh seorang insan yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Taimiyyah sekitar abad ke-7 Hijriah sehingga perlu diketahui bahwasanya pembagian ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw, para salafush-shalih bahkan para ‘Ulama khalaf yang menjadi rujukan dan panutan ummat Islam sekalipun. Memulai tulisan ini, alangkah baiknya bila kita sedikit menelisik tentang maksud dari tauhid tiga ini yang meliputi tauhid uluhiyyah, tauhid rububiyyah dan tauhid asma` wa al-shifat. 1. Tauhid ar-Rububiyyah Yaitu tauhid yang dimiliki oleh orang Muslim dan orang musyrik. Dalam tauhid ini mengandung tauhid al-Khaliqiyyah (mengi’tiqad Allah Swt sebagai Pencipta), menyatakan Allah Swt penguasa langit dan bumi, dan hanya Allah Swt-lah yang mengurus keduanya. Sekelompok insan ini mendasarkan tauh