Oleh Aryos Nivada JELANG akhir kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masih menyisakan sejumlah janji yang belum ditunaikan bagi Aceh, terutama dalam kaitannya dengan implementasi MoU Helsinki. Mengingat waktunya yang kurang dari dua bulan lagi, banyak pihak merasa khawatir dan pesimis bahwa “janji politik” yang masih tersisa --berupa sejumlah produk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)-- tidak akan terwujud hingga masa jabatan SBY berakhir pada 20 Oktober mendatang. Kita mengharapkan agar janji penuntasan berbagai produk regulasi turunan UUPA itu dapat terwujud sebelum masa pemerintahan SBY berakhir. Dalam pribahasa Aceh sikap Pemerintah Pusat mencerminkan, “Lagee Ureueng Pelheueh Batoek Bak Rinyeuen”. Karena sikap itu membuat janji penuntasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tidak terselesaikan. Sehingga m
Kajian Islam | Tekhnologi | Opini | Politik | Mudi Mesra Samalanga