Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman Rosulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab Fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi dadalamnya. Harus diingat bahwa meski di zaman Rosulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. Dizaman itu pemghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Diantaranya adalah berdagang, bertani, dan berternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan berternak. Nahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya masih kekurangan.
Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pendapatan saat itu tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Di zaman sekarang ini justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti Dokter Spesialis, Arsitek, Komputer Programer, Pengacara, dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan Sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan : siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin ? intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Dizaman dahulu, orang kaya identik dengan Pedagang, Petani, dan Peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari Zakat.
Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pendapatan saat itu tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Di zaman sekarang ini justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti Dokter Spesialis, Arsitek, Komputer Programer, Pengacara, dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan Sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan : siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin ? intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Dizaman dahulu, orang kaya identik dengan Pedagang, Petani, dan Peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari Zakat.
1. Deskripsi Masalah
UU. RI No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,
Pasal 11 (ayat 12) yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencakup “Hasil pendapatan dan jasa” .
UU. RI No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,
Pasal 11 (ayat 12) yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencakup “Hasil pendapatan dan jasa” .
- Pendapatan mencakup gaji, honorarium dan sebagainya.
- Jasa memasukkan jasa konsultan, notaris, dokter, biro travel, pergudangan, komissioner, dan lain-lain.
- Jenis usaha meliputi perhotelan, hiburan, industri, kontraktor, dan lain-lain.
2. Pertanyaan
A. Apakah hasil pendapatan kerja dan jasa yang halal patut dipandang terkena beban zakat menurut syariat ?
B. Sekira terbeban zakat, bagaimana penggolongan kedalam mal zakawi dan berapa ketetapan standar nishab yang harus dipedomani ?
C. Tepatkah bila kadar zakat atau gaji PNS dipotong langsung perbulan oleh Badan Amil Zakat tertentu ?
3. Jawaban
A. Pada dasarnya, semua hasil pendapatan halal yang mengandung unsur mu’awadhah (tukar-menukar) baik dari hasil kerja profesional / non profesional maupun hasil industri jasa dalam segala bentuknya yang telah memenuhi persyaratan zakat, antara lain mencapai jumlah 1 (satu) nishab dan niat tijarah dikenakan zakat.
Akan tetapi realitanya jarang yang bisa memenuhi persyaratan tersebut lantaran tidak terdapat unsur tijarah (pertukaran harta terus-menerus untuk memperoleh keuntungan)
Akan tetapi realitanya jarang yang bisa memenuhi persyaratan tersebut lantaran tidak terdapat unsur tijarah (pertukaran harta terus-menerus untuk memperoleh keuntungan)
B. Hasil pendapatan kerja dan jasa (yang telah memenuhi persyaratan) dalam konteks zakat digolongkan zakat tijarah yang berpedoman pada standar nishab emas
C. Tidak boleh. Kalaupun dipahami bahwa gaji wajib dizakati, pemotongan gaji tersebut tetap belum sah diperhitungkan sebagai pembayaran zakat, sebab perhitungan maupun kadar kewajibannya pada akhir tahun bukan dari gaji bruto dan belum diterima oleh pemiliknya.
4. Dasar Pengambilan Hukum
1. Mughnil Muhtaj 1/398
2. I’anatuth Thalibin 2/173
3. Mauhibah Dzil Fadhal 4/31
1. Mughnil Muhtaj 1/398
2. I’anatuth Thalibin 2/173
3. Mauhibah Dzil Fadhal 4/31
قوله والإجارة لنفسه أو ماله
أي فإذا آجر نفسه بعوض بقصد التجارة صار ذلك العوض مال تجارة قال في التحفة والمال ينقسم إلى عين ومنفعة وإن آجرها فإن كانت الأجرة نقدا عينا أو دينا حالا أو مؤجلا تأتي فيه ما يأتي أي من التفصيل أو عرضا فإن استهلكه أو نوى قنيته فلا زكاة وإن نوى التجارة فيه استمرت زكاة التجارة وهذا في كل عام
أي فإذا آجر نفسه بعوض بقصد التجارة صار ذلك العوض مال تجارة قال في التحفة والمال ينقسم إلى عين ومنفعة وإن آجرها فإن كانت الأجرة نقدا عينا أو دينا حالا أو مؤجلا تأتي فيه ما يأتي أي من التفصيل أو عرضا فإن استهلكه أو نوى قنيته فلا زكاة وإن نوى التجارة فيه استمرت زكاة التجارة وهذا في كل عام
(Ungkapan Penulis: “Dan menyewakan diri atau hartanya.”)
Yakni jika seseorang menyewakan dirinya dengan suatu imbalan dengan maksud tijarah, maka imbalan tersebut menjadi harta tijarah.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfahul Muhtaj mengatakan:
“Harta itu terbagi 2 (dua) macam; Benda dan Manfaat.
Jika seseorang menyewakannya, maka jika upahnya berupa mata uang kontan atau dengan dihutang langsung atau bertempo, maka padanya berlaku perincian hukum. Atau berupa barang, maka jika ia menghabiskannya atau berniat menyimpannya, maka tidak ada kewajiban zakatnya. Dan jika meniati tijarah padanya, maka zakat tijarah terus berlaku padanya, dan ini berlangsung setiap tahun.
4. Minhajul Qawim pada Mauhibah Dzil Fadhal 4/31-32
5. Tuhfatul Muhtaj dan Hawasyi Syarwani 3/295-296
4. Minhajul Qawim pada Mauhibah Dzil Fadhal 4/31-32
5. Tuhfatul Muhtaj dan Hawasyi Syarwani 3/295-296
Sumber:
Ahkamul Fuqaha halaman 594 s/d 600
( Hasil Keptusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta 25-28 Juli 2002 / 14-17 Rabiul Akhir 1423 Tentang: MASAIL DINIYYAH WAQI’IYYAH)
Ahkamul Fuqaha halaman 594 s/d 600
( Hasil Keptusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta 25-28 Juli 2002 / 14-17 Rabiul Akhir 1423 Tentang: MASAIL DINIYYAH WAQI’IYYAH)
Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah (Piss KTB) Senin, 27 Februari 2012 - Zakat Profesi
Komentar