Langsung ke konten utama

HADITS TENTANG KEPEMIMPINAN




1. Pemimpin Memikul Tanggung Jawab (اللؤلؤ والمرجان:١١٩٩)
     Hadits:

     ١١٩٩~ عَبْدِ اللهِ بْنُ عُمَرُ        ,أَنَّ رَسُلُ اللهِ      , قَالَ:كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ, فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ, وَالرَّجُلُ راعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ, وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ, وَالْمَرْأَةُ رَاعِيْةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَ وَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ, وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ,أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
     (أخرجه البخري في : ٤٩ كتاب العتق:١٧ باب كراهية التطاول على الرقيق)

Terjemah:
1199 ~ Abdullah bin Umar , dia berkata: Rasulullah bersabda “Kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Seorang raja memimpin rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya itu. Seorang suami memimpin keluarganya, dan akan ditanya kepemimpinannya itu. Seorang ibu memimpin rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya itu. Seorang budak mengelola harta majikannya dan akan ditanya tentang pengelolaanya. Ingatlah bahwa kalian semua memimpin dan akan ditanya pertanggung jawabannya atas kepemimpinannya itu. [Al-Bukhari meletakkan hadits ini di kitab 49; Budak. Bab 17; dibencinya perbuatan menyiksa budak.]

Penjelasan:
      Hadits Ibnu Umar, كُلُّكُمْ رَاعٍ (Kamu semua adalah pemimpin). Akan dijelaskan secara detail pada awal pembahasan tentang hukum. Adapun maksud pencantumannya di tempat ini[1] terdapat pada kalimat وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ (Seorang budak mengelola harta majikannya) karena jika seorang budak telah menasehati majikannya dan menunaikan amanat dan menunaikan amanat yang dibebankan kepadanya, maka bagi majikannya patut untuk membantunya dan tidak melampaui batas  dalam memperlakukannya.

        Dalam kitab hukum, kata arra’i artinya orang yang memelihara dan diberi amanah atas kemaslahatan apa yang diamanatkan. Dia dituntut berbuat adil dan melakukan apa yang menjadi maslahat hal tersebut.

     فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ (Seorang raja memimpin rakyatnya) maksudnya adalah pemimpin tertinggi.

        Al Khathabi berkata, “Mereka bersekutu --- yakni pemimpin dan seorang laki-laki serta semua yang disebutkan dalam hadits --- dalam sifat pemimpin namun dengan makna berbeda-beda. Kepemimpinan penguasa tertinggi adalah menjaga syariat dengan menegakkan hukum serta berlaku adil dalam menetapkan hukum. Kepemimpinan seorang laki-laki terhadap keluarganya adalah cara mengurusi mereka dan memberikan hak-hak mereka. Kepemimpinan seorang perempuan adalah mengatur urusan rumah, anak-anak, pembantu, dan memberi nasehat serta masukan kepada suami tentang semua itu. Sedangkan kepemimpinan pembantu adalah memelihara apa yang ada dalam tanggung jawabnya serta melakukan apa-apa yang dapat mendatangkan kebaikan padanya.”

     Ath-Thaibi berkata, “Dalam hadits ini disebutkan bahwa pemimpin (penjaga) tidak dituntut karena dzatnya. Bahkan ia diadakan untuk memelihara apa yang diamanahkan kepadanya oleh si pemilik. Oleh karena itu, dia patut tidak menggunakannya kecuali jika diizinkan oleh pembawa syariat.”

        Ulama lain berkata, “Masuk pula dalam cakupan umum ini orang yang hidup sendirian tanpa istri (atau suami), pembantu, dan tidak pula anak, karena dia tetap menjadi pemimpin atas anggota badannya agar melakukan hal-hal diperintahkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang,  baik berupa perbuatan, perkataan, maupun keyakinan. Anggota badan, kekuatan, dan indranya adalah hal-hal yang dipimpinnya. Kedudukan seseorang sebagai pemimpin tidaklah menafikkan keberadaannya sebagai yang dipimpin ditinjau dari segi lain.”[2]


2.     Pemimpin Pelayan Masyarakat (اللؤلؤ والمرجان:١٢٠٠)
        Hadits
:
  ١٢٠٠~ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ عَنِ الحَسَنِ, أَنَّ عُبَيْدَاللهِ اِبْنَ زِيَادٍ عَادَ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ فِي مَارَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيْهِ, فَقَالَ لَهُ مَعْقِلٌ : إِنِّي مُحَدِّثُكَ حَادِثًا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ      , سَمِعْتُ النَّبِيَّ     , يَقُولُ : مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيْحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الجَنَّةِ
  (أخرجه البخري في : ٣٩ كتاب الأحكام :٨ باب من استرعى رعية فلم ينصح رقيق)
Terjemah:
       1200 ~ Ma’qil bin Yasar, dari Al-Hasan, sesungguhnya Ubaidillah bin Ziyad menjenguk Ma’qil bin Yasar ketika dia sakit sebelum dia meninggal. Maka Ma’qil berkata kepada Ubaidillah bin Ziyad: aku akan menyampaikan kepadamu sebuah hadits yang telah aku dengar dari Rasulullah        . aku telah mendengar beliau bersabda: “Tiada seorang hamba yang diberi amanah rakyat oleh Allah lalu ia tidak memeliharanya dengan baik, melainkan hamba itu tidak akan mencium bau surga.” [Al-bukhari meletakkan hadits ini di: 93 Kitab Hukum: 8. Bab orang yang diberi amanah lalu tidak memeliharanya]

Penjelasan:
       Al Karmani berkata, “Pengertian hadits ini menunjukkan bahwa dia mendapatkan aromanya, padahal ini bertentangan dengan yang dimaksudkan hadits. Oleh karena itu, mesti disisipkan illa (melainkan), yakni melainkan dia tidak mendapatkan. Lalu kalimat pelengkapnya tidak disebutkan. Perkiraannya adalah, tidaklah seorang hamba melakukan seperti ini melainkan Allah mengharamkan surga baginya.

       Ibnu Bathal berkata, “ini adalah anaman keras terhadap para pemimpin zalim yang menyia-nyiakan amanah yang dititipkan Allah keada mereka, atau mengkhianati rakyat, atau menzalimi mereka, sehingga dia dituntut karena menzalimi para hamba pada hari kiamat. Bagaimana dia mampu berlepas dari kezaliman umat yang demikian banyak.

         Ibnu At-Tin menukil dari Addawudi sama sepertinya, dia berkata, “mungkin ini juga berkenaan dengan orang kafir. Karena orang mukmin akan menggunakan wewenangnya dengan baik.”

        Ath-Thaibi berkata, “huruf fa’ pada kalimat فَلَمْ يَحُطْهَا sama seperti huruf lam pada firman Allah dalam surah Al-Qashash ayat 8;

        فَالْتَقَطَهُ آلُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوّاً وَحَزَناً إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ  “Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir`aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir`aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah.”

        Maksudnya, Allah hanya memberikan kekuasaan kepadanya atas hamba-hamba-Nya agar  senantiasa berlaku lurus terhadap mereka hingga meninggal dalam keadaan demikian. Tetapi ketika dia membalikkan urusan maka dia patut diberi hukuman.[3]

      Kejujuran adalah modal yang paling mendasar dalam sebuah kepemimpinan. Tanpa kejujuran, kepemimpinan ibarat bangunan tanpa pondasi, dari luar nampak megah namun di dalamnya rapuh dan tak bisa bertahan lama. Begitu pula dengan kepemimpinan, bila tidak didasarkan atas kejujuran orang-orang yang terlibat di dalamnya, maka jangan harap kepemimpinan itu akan berjalan dengan baik. Namun kejujuran di sini tidak bisa hanya mengandalakan pada satu orang saja, kepada pemimpin saja misalkan. Akan tetapi semua komponen yang terlibat di dalamnya, baik itu pemimpinnya, pembantunya, staf-stafnya, hingga struktur yang paling bawah dalam kepemimpnan ini, semisal tukang sapunya, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Hal itu karena tidak sedikit dalam sebuah kepemimpinan, atau sebuah organisasi, terdapat pihak yang jujur namun juga terdapat pihak yang tidak jujur. Bila pemimpinnya jujur namun staf-stafnya tidak jujur, maka kepemimpinan itu juga akan rapuh. Begitu pula sebaliknya.

       Namun secara garis besar, yang sangat ditekankan dalam hadis ini  adalah seorang pemimpin harus memberikan suri tauladan yang baik kepada pihak-pihak yang dipimpinnya. Suri tauladan ini tentunya harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan melukai hati rakyatnya. Pemimpin yang menipu dan melukai hati rakyat, dalam hadis ini disebutkan, diharamkan oleh allah untuk mengninjakkan kaki si sorga. Meski hukuman ini nampak kurang kejam, karena hanya hukuman di akhirat dan tidak menyertakan hukuman di dunia, namun sebenarnya  hukuman “haram masuk sorga” ini mencerminkan betapa murkanya allah terhadap pemimpin yang tidak jujur dan suka menipu rakyat.[4]

3.     Larangan Berambisi Menjadi Pemimpin (اللؤلؤ والمرجان:١١٩٧-١١٩٨)
       Hadits:

١١٩٧~ عَبْدِالرَّحْمنِ بنِ سَمُرَةَ, قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ        : يَا عَبْدَ الرَّحْمنِ بنَ سَمُرَةَلاَ تَسْأَلِ الإِمَارَةَ, فَإِنَّك إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسئَلةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا, وَإِنْ أُو تِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْئَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيهَا
(أخرجه البخري في : ٨٣ كتاب الأيمان و النذور :١ باب قول الله تعل ﴿لايؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم﴾)

      Terjemah:
      1197 ~ Abdurrahman bin Samurah, dia berkata: Nabi , bersabda: “Ya Abdurrahman bin Samurah, engkau jangan meminta-minta jabatan, sebab jika jabatan itu diserahkan kepadamu berdasarkan permintaanmu, maka akan diserahkan sepenuhnya. Sebaliknya jika jabatan itu diserahkan kepadamu bukan atas dasar permintaanmu, maka kamu akan dibantu mengatasinya.”[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 83. Kitab Sumpah dan Nadzar: 1. Bab firman Allah Ta’ala: “Allah tidak menghukummu atas sumpah yang tidak engkau maksudkan.”]
         
         Penjelasan:
       Makna dari hadits tersebut adalah, barang siapa meminta jabatan lalu diberikan maka dia tidak akan ditolong karena ambisinya itu. Dari sini dapat disimpulkan bahwa meminta sesuatu yang berkenaan dengan jabatan adalah makruh (tidak disukai). Maksud dalam jabatan ini adalah pemerintahan, pengadilan, keuangan, dan lainnya. Barang siapa yang berambisi mendapatkan demikian maka dia tidak akan diberi pertolongan. Namun secara lahir, hadits ini bertentangan dengan riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu’;

مَن طَلَبَ قَضَاءَ المُسلِمِينَ حَتَّى يَنَا لَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الجَنَّةُ,وَ مَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلُهُ فَلَهُ النَّار
      
      (barang siapa meminta jabatan untuk mengadili kaum muslimin hingga mendapatkannya kemudian keadilannya mengalahkan kecurangannya maka baginya surga. Tetapi barangsiapa yang kecurangannya mengalahkan keadilannya maka baginya neraka)
       Untuk mengompromikan antara kedua riwayat tersebut dikatakan, bahwa keberadaannya tidak diberi pertolongan sama sekali tidak berkonsekuensi bahwa dirinya tidak dapat berbuat adil bila sempat memangku jabatan. Atau kata ‘meminta’ di sini dipahami dengan arti ‘bermaksud’. Oleh karena itu, yang menjadi pasangannya adalah pertolongan, karena barangsiapa yang tidak mendapatkan pertolongan dari Allah terhadap pekerjaannya, maka dia tidak akan mampu menunaikan pekerjaan itu. Sehingga tidak patut memenuhi, permintaannya karena diketahui bahwa suatu jabatan tidak akan luput dari kesulitan. Barangsiapa tidak mendapatkan pertolongan dari Allah, maka dia mendapatkan kesulitan dalam pekerjaannya dan merugi dunia akhirat. Orang yang berakal sehat tentu tidak akan mau memintanya sama sekali. Bahkan bila dia memiliki kemampuan lalu diberi jabatan tanpa meminta maka dia dijanjikan akan mendapat pertolongan.

        Al Muhallab berkata, “Termasuk makna ‘dipaksakan’adalah diberi jabatan itu dan dia melihat dirinya tak layak memangkunya karena pengangungan dan ketakutan akan terjerumus dalam perbuatan yang terlarang. Dalam kondisi seperti itu dia akan ditolong serta diluruskan. Asas  bagi masalah ini bahwa siapa merendah untuk Allah, maka dia mengangkatnnya.[5]

         Hadits:

١١٩٨~ أَبِي مُوسى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ أَبُو مُوسى: أَقْبَلْتُ إِلَى النَّبِيِّ       , وَمَعِي رَجُلاَنِ مِنَ الأَشْعَرِيِّينَ, أَحَدُهُمَا عَنْ يَمِينِي وِالآخَرُ عَنْ يَسَارِي, وَرَسُلُ اللهِ     , يَسْتَاكُ فَكِلاَهُمَاسَأَلَ, فَقَالَ: يَا أَبَا مُوسى أَو يَا عَبْدَاللهِ بْنَ قَيْسٍ قَالَ, قُلْتُ: وَالَّذِي بَعَثَك بِالَحَقِّ مَا أَطْلَعَانِي عَلَى مَا فِي أَنْفُسِهِمَا, وَمَا شَعَرْتُ أَنَّهُمَا يَطْلُبَانِ العَمَلَ فَكَأَنِّي أ!نْظُرُ إِلَى سِوَاكِهِ تَحْتَ شَفَتِهِ قَلَصَتْ فَقَالَ: لَنْ أَوْلاَ نَستَعْمِلُ عَلَى عَمَلِنَا مَنْ أَرَادَهُ, وَلَكِنْ اذَهَبْ أَنتَ يَا أَبَا مُوسَى أَوْ يَا عَبْدَاللهِ بْنَ قَيْسٍ إِلَى اليَمَنِ ثُمَّ اتَّبَعَهُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ فَلَمَّ قَدِمَ عَلَيْهِ أَلْقَى لَهُ وِسَادَةً, قَالَ: انْزِلْ وَإِذَا رّجُلٌ عِنْدَهُ مُثَقٌ قَالَ: مَا هَذَا قَالَ: كَانَ يَهُودِيًّا فَأسْلَمَ ثُمَّ تَهَوَّدَ قَلَ: اجْلِسْ قَلَ: لاَ أَجْلِسُ حَتَّى يُقْتَلَ, قَضَاءُ اللهِ وَرَسُلِهِ, ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَأَمَرَبِهِ فَقُتِلَ ثُمَّ تَذَاكَرَا قِيَامَ اللَّيلِ فَقَالَ أَحَدُهُمَا: أَمَّا أَنَا فَأَقُومُ وَانَامُ, وَأَرْجُوفِي نَوْمَتِي مَا أَرْجُوفِي قَومَتِي
(أخرجه البخري في : ٨٨ كتاب استتابه المرتدين:٢ باب حكم المرتدوالمرتدة)

       Terjemah:
          1198~ Abu Musa berkata: aku datang kepada rasulullah  , bersama dua orang suku Asy’ari. Yang satu di sebelah kananku dan yang satu di sebelah kiriku. Sementara itu Rasulullah  , sedang bersiwak. Lalu kedua orang itu meminta jabatan, maka Nabi  , menegur: “Hai Abu Musa atau hai Abdullah bin Qais.” Aku menjawab: demi Allah yang telah mengutusmu dengan haq, keduanya tidak memberi tahu kepadaku maksudnya atau aku tidak tahu kalau keduanya ingin jabatan. Akupun melihat beliau berhenti bersiwak, lalu bersabda: “kami tidak akan mengangkat seseorang untuk bekerja kepada kami jika orang itu memintanya. Tetapi engkau wahai Abu Musa, pergilah ke Yaman.” Kemudian di ikuti oleh Mu’az bin Jabal. Dan ketika Mu’az sampai ke tempat Abu Musa, langsung diberinya sandaran bantal dan menyuruhnya tinggal di situ. Tiba-tiba Mu’az melihat orang yang terikat, maka dia bertanya: mengapakah orang itu? Abu Musa menjawab: dia dahulunya orang Yahudi kemudian masuk Islam, tapi ia kembali ke Yahudi. Maka Mu’az dipersilahkan duduk. Tapi Mu’az berkata: aku tidak akan duduk sehingga orang itu dibunuh. Begitulah putusan (hukum) Allah dan Rasulullah. Diulangnya kalimat itu tiga kali. Maka Abu Musa segera memerintahkan agar orang Yahudi itu dibunuh. Kemudian keduannya membicarakan soal bagun malam, maka yang satu berkata: aku bangun dan tidur, dan tetap mengharap ridha Allah dalam tidurku sebagaimana aku mengharap ridha-Nya dalam bangunku.[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 88. Kitab Meminta Taubat Orang yang Murtad: 2. Bab Hukum Orang yang Murtad.]

Penjelasan:
Hadits Abu Musa Al-Asy’ari di atas mencakup empat hukum, yaitu:
1)     Siwak
2)     Terelanya meminta jabatan dan larangan berambisi mendapatkan jabatan.
3)     Abu Musa diutus ke Yaman, dan juga dikirimnya Mu’az ke sana.
4)     Kisah orang Yahudi yang memeluk Islam, kemudian murtad.
      
      Adapun makna  dari hukum pada poin kedua di atas memiliki penjelasan yang sama dengan hadits sebelumnya bahwa, kepemimpinan, jabatan, kekuasaan, dan kedudukan tidak boleh diberikan kepada orang yang memintanya, berambisi untuk meraihnya, dan menempuh segala cara untuk dapat mendapatkannya.[6]

     Menukil perkataan al-Muhallab dalam Fathul Baari (XIII/126), "Ambisi untuk mendapatkan suatu jabatan merupakan penyebab timbulnya peperangan di kalangan manusia hingga terjadi pertumpahan darah dan perampasan  harta, pemerkosaan dan penyebab utama terjadinya kerusakan besar di muka bumi." Saya katakan, "Inilah makna dari sabda Rasulullah saw, 'Kalian nantinya akan berambisi untuk menjadi penguasa...,"

        Bagi siapa yang meminta jabatan pemerintahan maka ia tidak boleh diberi jabatan itu. Islam tidak memberikan jabatan kekuasaan kepada orang yang memintanya, menginginkannya dan berambisi untuk mendapatkannya. Orang yang paling berhak mendapatkan jabatan kekuasaan adalah orang yang menjauhkan diri dan tidak suka menerimanya.

        Meminta sebuah jabatan kekuasaan atau jabatan yang berkaitan dengan pemerintahan seperti jabatan hakim, bendahara dan jabatan lainnya yang mengurus kepentingan masyarakat, sangat berpengaruh dengan kemaslahatan  pribadi. Barangsiapa yang seperti itu keadaannya maka tidak disangsikan lagi bahwa ia akan sanggup berbuat dosa untuk meraih apa yang ia anggap mulia dan untuk mewududkan ambisinya. Adapun orang yang takut terhadap hukum ini, ia lebih mempunyai peluang besar untuk berbut adil dan lebih mampu menahan diri dari perbuatan dosa. [7]

4.      Batasan Ta’at Kepada Pemimpin  (اللؤلؤ والمرجان:١٢٠٥-١٢٠٦)
         Hadits:

١٢٠٥~ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ       , عَنِ النَّبِيِّ        , قَالَ: السَّمْعُ وَالطَاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسلِمِ فِيْـماَ أَحَبَّ وَكَرِهَ, مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ؛ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَا عَةَ
(أخرجه البخري في : ٩٣ كتاب الأحكام:٤ باب السمع و الطعة للإمام ما لم تكن معصية)

         Terjemah:
        1205~ Abdullah bin Umar       , dia berkata: Nabi        bersabda: “Mendengar dan ta’at itu wajib atas seseorang, baik suka maupun benci, selama ia tidak diperintah untuk berbuat maksiat. Jika diperintah untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan tidak wajib taat.”[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 93. Kitab Hukum: 4. Bab. Mendengar dan Ta’at kepada Imam selama bukan dalam hal maksiat.]


         Penjelasan:
      فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَا عَةَ (Jika diperintah untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan tidak wajib taat). Maksudnya,  tidak wajib mendengar dan taat, bahkan haram bagi siapa yang mampu untuk tidak melakukannya. Ringkasnya, pemimpin dipecat dengan sebab kekufuran menurut ijma’. Wajib bagi setiap muslim melakukan hal itu. Bagi siapa yang memiliki kekuatan melakukannya maka dia akan memperoleh pahala. Sedangkan orang yang larut di dalamnya akan memperoleh dosa. Orang yang tidak melakukan apa pun maka dia wajib hijrah dari negeri tersebut.

          Hadits:

١٢٠٦~ عَلِيِّ       , قَالَ: بَعْثَ النَّبِيّ      , سَرِيَّةً وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيْعُوهُ فَغَضِبَ عَلَيْهِم, وَقَالَ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ النَّبِيُّ      , أَنْ تُطِيْعُونِي قَالُوا: بَلَى قَالَ: عَزَمتُ عَلَيْكُمْ لَمَا جَمَعْتُمْ حَطَبًا وَأَوقَدْتُمْ نَارًا ثُمَّ دَخَلْتُمْ فِيهَا فَجَمَعُواحَطَبَا, فَأَوْقَدُوْا فَلَمَّا هَمُّوا بِدُّخُولِ, فَقَامَ يَنْزُرُ بَعْضُهُمْ: إِنَّمَا تَبِعْنَا الـنَّبِيَّ      , فِرَارً مِنَ النَّارِ, أّفَنَدْخُلُهَا فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ خَمَدَتِ الـنَّرُ, وَسَكَنَ غَضَنبُهُ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ      , فَقَالَ لَوْدَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا أ بَدًا, إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوف
(أخرجه البخري في:٩٣ كتاب الأحكام: ٤ باب السمع و الطاعة للإمام مالم تكن معصيه)

          Terjemah:
         1206~ Ali berkata: Rasulullah  mengirim sariyah (pasukan yang berjumlah 300-400 orang) dan diserahkan kepemimpinannya kepada salah seorang sahabat Ansar. Suatu saat dia marah kepada pasukannya dan berkata: tidakkah Nabi menyuruh kalian menurut kepadaku? Mereka menjawab: Benar. Kini aku perintahkan kalian untuk mengumpulkan kayu dan menyalakan api kemudian kalian masuk ke dalam api itu. Maka merekapun mengumpulkan kayu  dan menyalakan api, dan ketika akan masuk ke dalam api, mereka saling pandang satu sama lain dan berkata: kami mengikuti Nabi        karena takut dari api (neraka). Apakah kami akan memasukinya? Tidak lama kemudian padamlah api dan reda juga amarah pemimpin itu. Lalu kejadian itu di sampaikan kepada Nabi. maka beliau bersabda: “Andaikan mereka masuk ke dalam api itu, niscaya mereka tidak akan keluar selamanya, sesungguhnya wajib taat itu hanya dalam kebaikan.”[Al-Bukhari meletakkan hadits ini di: 93 kitab Hukum: 4 bab mendengar dan taat kepada imam selama bukan dalam kemaksiatan]

        Penjelasan:
      Perkataan إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوف (, sesungguhnya wajib taat itu hanya dalam kebaikan.) pembahasannya ada pada surah Annisa:59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ ...﴿٥٩
(Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri kalian)
         
         Dalam ayat ini Allah menjadikan ketaatan kepada pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Namun, untuk pemimpin di sini tidaklah datang dengan lafazh ‘ta’atilah’ karena ketaatan kepada pemimpin merupakan ikutan (taabi’) dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at.

         Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita.

        Ada yang mengatakan bahwa pemimpin itu tidak benar-benar bermaksud memasukkan mereka ke dalam api. Dia sebenarnya hendak mengisyaratkan bahwa ketaatan pemimpin adalah wajib dan siapa yang meninggalkan kewajiban tersebut maka dia masuk neraka. Jika terasa berat bagi kamu memasuki api itu maka bagaimana dengan api yang lebih besar lagi. Ini mengesankan seolah-olah maksudnya adalah apabila dia melihat dari mereka kesungguhan untuk memasukinya, maka dia akan mencegah mereka.[9]

5.Wanita Menjadi Pemimpin (بلغ المرام:١٤٢٢)

Hadits:

١٤٢٢~ وَ عَنْ أَبِي بَكَرَةَ        , عَنِ الـنَّبِيِّ       قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ اَمْرَةً
(رواه البخاري)

Terjemah:
          Dari Abu Bakrah bahwa Nabi bersabda: "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan."[Riwayat Bukhari]

Penjelasan:
       Al Khathabi berkata, “Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa wanita tidak dapat diangkat menjadi pemimpin maupun hakim, ini juga menjelaskan bahwa dia tidak dapat menikahkan dirinya, dan tidak berhak menikahkan selainnya.” Namun, pernyataannya kurang tepat. Mengenai larangan seorang wanita memegang kekuasaan pemerintah dan hakim adalah pendapat jumhur. Namun, Ath-Thabari membolehkannya, dan ia adalah salah satu dari riwayat Imam Malik. Adapun Abu Hanifah membolehkan bagi kaum wanita menjadi hakim dalam perkara-perkara yang diterima kesaksiannya.


Adapun alasan para jumhur tidak membolehkan wanita menjadi pemimpin diantaranya:
          1)   Pemimpin wanita pasti merugikan
       Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab ”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”:

    ”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat, tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya). Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas menyelesaikannya.”

2)   Wanita kurang akal dan agama
    Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?” Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim)

       Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang akalnya adalah dari sisi penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman,

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
       “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282)

          Yang dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292)

Kesimpulan
        Bahwa setiap manusia adalah pemimpin yang akan dituntut pertanggung jawabannya terhadap apa yang dia pimpin.Seorang pemimpin harus menjalankan amanahnya dengan baik dan menjadi suri teladan yang baik terhadap apa yang dia pimpin. Sebagai orang yang beriman kita tidak boleh mengincar suatu jabatan atau berambisi menjadi pemimpin.Sebagai umat yang dipimpin, kita wajib taat kepada pimpinan kita, baik suka maupun tidak. Tapi dilarang taat apabila perintah pemimpin itu adalah kemaksiatan.Jumhur ulama tidak membolehkan wanita menjadi pemimpin, karena mendatangkan beberapa mudharat.


Daftar Pustaka
Al Asqalani, Ibnu Hajar. 2009. Fathul Baari. Jakarta: Pustaka Azam
http://zunlynadia.wordpress.com/2010/12/28/hadis-hadis-tentang-pemimpin/
http://alislamu.com/larangan/127-dalam-fitnah-fitnah/3298-larangan-meminta-jabatan.html
http://rumaysho.wordpress.com/2009/01/31/harus-tetap-taat-pada-pemimpin/
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2985-alasan-wanita-tidak-pantas-jadi-pemimpin.html
[1] Maksudnya dicantumkannya dalam كتاب العتق di فتح الباري
[2] Ibnu Hajar Al Asqalani. Fathul Baari. Kitab Al-Ahkam. (Jakarta: Pustaka Azam, 2009) hal. 389-391
[3] Ibid. hal. 440-444
[4] http://zunlynadia.wordpress.com/2010/12/28/hadis-hadis-tentang-pemimpin/
[5] Ibnu Hajar Al Asqalani.  Opcit. hal. 428-431
[6] http://zunlynadia.wordpress.com opcit
[7]http://alislamu.com/larangan/127-dalam-fitnah-fitnah/3298-larangan-meminta-jabatan.html
[8] Ibnu Hajar AL Asqalani. Opcit. hal. 424-425
[9] http://rumaysho.wordpress.com/2009/01/31/harus-tetap-taat-pada-pemimpin/
[10] Ibnu Hajar Al Asqalani.  Opcit. 436
[11]http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2985-alasan-wanita-tidak-pantas-jadi-pemimpin.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Dayah Mudi Mesra Samalanga Kab.Bireun NAD

MUDI MESRA Adalah sebuah pesantren atau dalam istilah orang aceh disebut dengan Dayah, yang terletak didesa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun.. Dayah ini telah berdiri sejak zaman  Sultan Iskandar Muda    dayah ini terus berkembang dan saat ini menjadi dayah terbesar di Aceh. Saat ini dayah MUDI Mesra berada di bawah pimpinan Syekh Hasanul Basri HG ( Abu MUDI) dengan jumlah santri lebih kurang 6000 orang. 1 . IDENTITAS DAYAH MUDI MESRA a. Sejarah Berdirinya Pesantren MUDI Mesra.Lembaga Pendidikan Islam Ma`hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya berlokasi di desa Mideun Jok Kemukiman Mesjid Raya, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tepatnya di sebelah barat kota industri Lhokseumawe kira-kira 100 km. (Note: pintu gerbang komplek putra) D ayah ini telah didirikan seiring dengan pembangunan Mesjid Raya pada masa Sultan Iskandar Muda. Pimpinan dayah yang pertama dikenal dengan

Wisata Warung Kopi!! Di Aceh donk

Pesona wisata warung kopi di Banda Aceh (sumber: assets.kompas.com) Menjamurnya warung kopi di Banda Aceh menjadi daya tarik baru di Ibu Kota Aceh ini. Bagaimana tidak, tersebarluasnya warung kopi disetiap sudut kota menjadi pemandangan baru di Banda Aceh pasca tsunami. Fenomena ini tentu menjadi hal baru dan unik bagi sebagian orang yang bertapak menuju Banda Aceh. Berbagai persepsi diberikan oleh sebagian orang terhadap banyaknya warung kopi yang ada di ibu kota Aceh ini. Namun, sebagai penulis saya menilai warung kopi merupakan potensi baru wisata kota madani. Mengapa demikian? Warung kopi pada dasarnya memang sebagai tempat untuk minum kopi. Namun, apabila warung kopi diberi penampilan yang berbeda yang memiliki added value tentu menjadi daya tarik tersendiri. Apa lagi di Banda Aceh, warung kopi sudah menjamur tentu menjadi destinasi baru wisata kuliner yang jarang ditemukan di daerah lain. Terlihat wisatawan dan pejabat kota Banda Aceh sedang

Keutamaan Sholat Subuh dan Bangun Pagi Bagi Kesehatan

Kenapa Harus Bangun pagi buta untuk Sholat Subuh?? Bagi seorang muslim mungkin pertanyaan ini dengan mudah dijawab ; karena sholat subuh adalah bagian dari ibadah wajib yang harus dikerjakan sebagai bukti ketaatan pada Tuhannya. Tapi kenapa ya harus pagi buta gitu sholatnya?? lagi enak-enak tidur kok disuruh sholat.??? Pertanyaan-pertanyaan ini untuk sebagian orang mungkin dianggap bodoh dan bisa dianggap nyeleneh. Tapi untuk orang-orang yang berfikir ilmiah pertanyaan tersebut adalah stimulasi ide besar untuk pembuktian. Kenapa harus dibuktikan?? Yang jelas tidak ada satu halpun yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan kepada umatnya tanpa kebermanfaatan. Ringkasan keutamaan sholat Subuh yang disebutkan dalam buku ini antara lain: 1.Sholat Subuh adalah faktor dilapangkannya rezeki 2.Sholat Subuh menjaga diri seorang muslim 3.Sholat Subuh sama dengan sholat malam semalam suntuk 4.Sholat Subuh adalah tolok ukur keimanan 5.Sholat Subuh adalah penyelamat dari neraka