Pergantian tahun 2014 ke tahun 2015 tanpa perayaan di Aceh. Aceh yang dikenal Seramoe Mekkah begitu menjunjung tinggi syariat islam, dengan ini para pemerintah aceh mengambil sebuah kebijakan untuk masyarakat Aceh seluruhnya agar tidak merayakan Perayaan Malam tahun baru.
Dikutip dari Serambi, Umat Islam di Aceh diserukan agar tidak merayakan pergantian malam dari tahun 2014 ke tahun baru 2015 karena momentum tersebut bukan tahun baru umat Islam. Apalagi jika merayakannya dengan berhura-hura.
Hal itu diungkapkan secara terpisah oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Kepala Dinas Syariat Islam (Kadis SI) Gayo Lues H Awaluddin M SAg, dan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Barat, Drs T Samsul Alam MA kepada Serambi, Senin (29/12) kemarin.
Pemerintah Aceh ingin menciptakan bahwa bumi rencong benar- benar menerapkan syariat Islam. Lalu apa saja aturan yang dibuat untuk warga Aceh itu? berikut peristiwanya:
1. Seruan larangan perayaan tahun baru
meski dibalut zikir Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warga Muslim yang bermukim disana merayakan Tahun Baru Masehi meskipun dibungkus dengan nuansa agama seperti zikir, tausiah maupun pengajian. Larangan tersebut seperti tercantum dalam seruan bersama yang diedarkan oleh Pemkot Banda Aceh. Seruan bersama itu ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh, termasuk di dalamnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh. Seruan itu saat ini sudah beredar luas di kalangan warga Banda Aceh. Hampir disetiap warung kopi dan tempat umum ditempel seruan bersama tersebut. Bahkan seruan ini sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, baik pro maupun kontra.
2. Kades diminta turun larang warganya gelar pesta tahun baru
Tekad Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warganya merayakan tahun baru masehi tidak main-main lagi. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) untuk mengawasi dan mengingatkan warga yang dipimpinnya melarang perayaan tahun baru 2015 mendatang.
"Tidak ada perayaan malam tahun baru. Saya minta para Geuchik (kepala desa) untuk mengadakan rapat terkait hal ini di desa masing-masing untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Illiza, Rabu (10/12) di Banda Aceh.
3. Pemkot Banda Aceh sebar 10 ribu SMS larangan rayakan tahun baru
Menjelang perayaan tahun baru masehi warga Kota Banda Aceh menerima larangan perayaannya melalui pesan singkat. Pesan singkat ini disampaikan langsung oleh Humas Pemerintah Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh memang sudah jauh hari melarang perayaan tahun baru masehi melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Kemudian diperkuat adanya fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh tahun 2013 yang mengharamkan perayaan. Kemudian pada tahun 2014 ini menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kota semakin gencar mempromosikan larangan perayaan tahun baru. Setelah memasang baliho, spanduk.
4. Ulama Aceh: Perayaan tahun baru haram bagi umat Muslim (MPU)
Banda Aceh mengeluarkan fatwa larangan umat muslim untuk merayakan tahun baru masehi. Mereka menilai, perayaan itu merupakan bagian dari ritual/peribadatan dalam agama Kristen.Diharamkannya perayaan tahun baru itu juga disebabkan perayaan itu lahir dari ritual Romawi Kuno yang mengkultuskan Dewa Jenus. Oleh sebab itu, MPU Banda Aceh berkesimpulan, perayaan tahun baru telah mengangkangi akidah Islam.
"Jadi kami berkesimpulan perayaan tahun baru haram bagi umat Muslim," tegas ketua MPU Banda Aceh, Abdul Karim Syeikh, dalam konferensi pers di kantor MPU Banda Aceh, Jumat (13/12). Usai mengeluarkan fatwa tersebut, MPU Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh tidak memberikan izin keramaian dalam menyambut Natal dan tahun baru masehi bagi umat Muslim di dalam kota Banda Aceh. "Banda Aceh merupakan kota Madani, jadi kami minta Pemkot jangan berikan izin berkumpul," tukasnya.
5. Malam tahun baru, di atas jam 23.00 WIB warga diminta tak keluar
Wali kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengimbau kepada seluruh warga Banda Aceh pada malam tahun baru agar tidak keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB.
Illiza meminta di atas pukul tersebut warga lebih baik berada di rumah masing-masing. Larangan warga keluar rumah ini dalam upaya Pemerintah Kota Banda Aceh mencegah adanya warga merayakan pergantian tahun baru masehi. Sebab, Pemerintah Kota Banda Aceh menilai perayaan tahun baru haram dan bukan budaya ummat Islam. "Kita ajak semalam saja dalam setahun untuk tidak keluar rumah. Jangan sampai
perayaan malam tahun baru menjadi tradisi bagi umat Islam," kata Illiza Sa'aduddin Djamal, Selasa (30/12) di Banda Aceh.
Kalau pun ada keperluan, jelasnya, warga diminta untuk keluar rumah membeli keperluan tersebut sebelum pukul 23.00 WIB. Kecuali ada hal darurat, warga diperbolehkan untuk keluar.
"Pada malam tahun baru nanti, jika warga ada keperluan keluar, diimbau hanya sampai jam 23.00 WIB saja, kecuali ada hal emergency," pintanya. Kendati demikian, Illiza mengatakan tidak melarang non-muslim untuk merayakan pergantian tahun baru. Akan tetapi diminta untuk merayakannya dalam ruangan atau dirumah ibadah masing-masing. "Kita tidak melarang umat agama lain untuk beribadah, tapi kita jangan terlibat," jelasnya. Selain itu, MPU juga memperingatkan pengelola hotel, cafe dan tempat hiburan lainnya agar tidak mengadakan pesta dan perayaan untuk menyambut tahun baru Masehi. "Jadi kami minta masyarakat tidak ikut-ikutan merayakan tahun baru,"
Komentar